KPK BONGKAR KORUPSI DI BINTAN

KPK Periksa Komisaris Perusahaan di Kepri, Ungkap Kasus Korupsi Bintan

Pemeriksaan komisaris perusahaan di Kepri sebagai saksi berlangsung di kantor KPK di Jakarta hari ini, Rabu (21/4/2021).

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
kompas.com
KPK Periksa Komisaris Perusahaan di Kepri, Ungkap Kasus Korupsi Bintan. Foto Gedung KPK di Jakarta. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Babak baru pengungkapan kasus korupsi di Bintan kembali berlanjut.

Penyidik KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Komisaris PT Nata Aryanta Parama, Ribin.

Pemeriksaan itu, berlangsung di kantor KPK yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan Ribin sebagai saksi ini, merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sejumlah saksi sebelumnya terkait tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

"Yang bersangkutan hari ini kami periksa sebagai saksi," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada TribunBatam.id, Rabu (21/4/2021).

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa ada 2 orang dilakukan pelarangan ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/1/2019).
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/1/2019). ((KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D))

Ali Fikri mengatakan, sejak 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini.

Pelarangan dua orang keluar negeri ini, berlaku hingga 6 bulan sejak 22 Februari 2021.

Tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut, sambung Ali Fikri tentu dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan.

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," ujarnya.

KPK 'Sentil' 3 Saksi

Penyidik KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sorotan kepada 3 orang saksi dalam membongkar kasus korupsi di Bintan.

Tiga orang yang dipanggil untuk diminta hadir di Polres Tanjungpinang itu, diketahui berhalangan hadir.

Mereka yang diminta datang sejak tanggal 6 hingga 8 April 2021 itu di antaranya Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan dan Yuhendra.

Ketiga orang ini, rencananya diminta keterangannya sebagai saksi terkait dugaan pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Selain mereka, Penyidik KPK sebelumnya sudah meminta keterangan sejumlah pejabat sebagai saksi.

Baca juga: KPK Bongkar Korupsi di Bintan, Periksa Saksi di Gedung Merah Putih, Siapa Dia?

Baca juga: Paspor Apri Sujadi Dititip ke Imigrasi, Babak Baru Skandal Korupsi Bintan, KPK Cekal 2 Orang?

KPK Panggil Anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir. Foto anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir saat meninggalkan Polres Tanjungpinang, Selasa (6/4/2021).
KPK Panggil Anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir. Foto anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir saat meninggalkan Polres Tanjungpinang, Selasa (6/4/2021). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Mulai dari pegawai di BP Kawasan Bintan, pejabat Pemkab dan DPRD Bintan hingga Pemprov Kepri.

Pemeriksaan dilakukan secara estafet sejak minggu ketiga Februari 2021 sampai sekarang.

"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi oleh tim Penyidik KPK, tentu karena kebutuhan proses penyidikan untuk menjadi jelas dan terangnya perbuatan para tersangka.

KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim Penyidik KPK," tegas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp kepada TribunBatam.id, Selasa (13/4/2021).

Pemeriksaan saksi guna membongkar siapa tersangka dari kasus ini, diakui Ali Fikri masih terus berjalan.

Penyidik KPK telah memeriksa seorang saksi bernama Joni.

Pemeriksaan saksi dari pihak swasta pada Jumat (9/4/2021) ini terasa berbeda.

Bila sebelumnya Penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi di Polres Tanjungpinang, saksi Joni diperiksa di Gedung Merah Putih Jakarta.

"Jumat (9/4/2021) telah dilakukan pemeriksaan saksi Joni sebagai staf/karyawan swasta," ungkapnya.

Pemeriksaan ini, diketahui terkait pengetahuan saksi itu dalam proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Kawasan Bintan periode 2016-2018.

"Di samping itu, juga didalami terkait pengetahuan saksi tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Korupsi

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved