Jumat, 15 Mei 2026

Pria di Bintan Rudapaksa Putri Kandung hingga 4 Kali, Korban Diancam Akan Dibunuh

Saat istri tak di rumah, seorang pria di Bintan rudapaksa putrinya. Pelaku mengaku tak sadar karena dalam kondisi mabuk

Tayang:
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Tribun Jabar
Pria di Bintan Rudapaksa Putri Kandung hingga 4 Kali, Korban Diancam Akan Dibunuh. ILUSTRASI rudapaksa 

"Saya tak sadar melakukan itu terhadap putri saya. Soalnya saya dalam kondisi mabuk dan minum-minum saat itu. Jadi tak sadar," tutur tersangka tertunduk malu.

Setelahnya, pelaku terdiam dan tidak berbicara apa-apa seusai pertanyaan itu dilontarkan kepadanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto 76d UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KHUP.

"Ancaman 5 sampai 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman," kata Kasat Reskrim Polres Bintan.

(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved