Pria di Bintan Rudapaksa Putri Kandung hingga 4 Kali, Korban Diancam Akan Dibunuh
Saat istri tak di rumah, seorang pria di Bintan rudapaksa putrinya. Pelaku mengaku tak sadar karena dalam kondisi mabuk
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
"Saya tak sadar melakukan itu terhadap putri saya. Soalnya saya dalam kondisi mabuk dan minum-minum saat itu. Jadi tak sadar," tutur tersangka tertunduk malu.
Setelahnya, pelaku terdiam dan tidak berbicara apa-apa seusai pertanyaan itu dilontarkan kepadanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto 76d UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KHUP.
"Ancaman 5 sampai 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman," kata Kasat Reskrim Polres Bintan.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/20042021_ilustrasi-pemerkosaan.jpg)