Sosok Brigjen Helmy Santika yang Bongkar Investasi Bodong Terbesar, Pernah Jadi Kapolresta Barelang
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika menyebut, pihaknya menemukan banyak mata uang asing saat menggeledah k
Dengan kata lain, kata Helmy, total penipuan yang dialami member EDC Cash mencapai Rp 285 miliar. Namun jumlah ini bisa jauh lebih besar jika ada member yang berani menyetor lebih dari minimal nominal investasi.
"Dari data yang kita punya ada sekitar 57 ribu member. Jadi rekan rekan bisa kalikan sendiri. Kalau ada 57 ribu jumlahnya 5 juta kurang lebih ada Rp 285 miliar, itu kalau flat.
Tapi ada juga yang top up dan sebagainya dengan harapan bisa untung lebih besar," ujar Helmy.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yaitu AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS.
AY alias Abdurrahman Yusuf dan S merupakan pasangan suami istri yang menjadi leader investasi bodong EDC Cash ini.
Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain itu, tindak pidana penipuan/perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP. Para tersangka juga dijerat tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, enam tersangka sedang diperiksa di Bareskrim Polri. Kepolisian telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah AY.
"Di rumah tersangka AY dengan mengamankan 14 mobil mewah, uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing, serta barang mewah lainnya," jelas dia.
Selain AY, penyidik juga sempat melakukan penggeledahan dan penyitaan berinisial H. Empat mobil disita dari tangan tersangka.
"Para korban juga sudah dilakukan pemeriksaan dan korban jumlahnya terus bertambah," ujar dia.
Bareskrim Polri juga menemukan senjata api (senpi) ilegal saat penggeledahan kediaman pasangan suami-istri AY dan S yang juga CEO investasi bodong EDC Cash. Helmy menyebut senjata api kaliber 9mm tersebut milik AY. Senjata api tersebut bermerk Carl Walther Waffenfabrik warna hitam beserta magazine.
Untuk diketahui, Brigjen Helmy Santika merupakan seorang Polisi berprestasi. Dia pernah menjabat sebagai kapolresta Barelang dan mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan di Kota Batam.
Kepintaran Helmy Santika kini membawanya ke Bareskrim Polri.
Kasus Investasi Bodong yang diungkapkannya saat ini merupakan temuan terbesar oleh Bareskrim Polri dengan kerugian ratusan Miliar. (Tribun Network/igm/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/mobil-meewash.jpg)