Ulah AKP SR Coreng Polri dan KPK, Penyidik Antirasuah Minta 'Jajan' 1,5 M ke Wali Kota Tanjungbalai
Perwira Polri berpangkat AKP berinisial SR membuat citra 2 lembaga penegak hukum tercoreng, karena diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 miliar
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," tegas Firli.
Diketahui, Wali Kota Tanjung Balai H. M. Syahrial diduga diperas sejumlah Rp1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian.
Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.
Adapun saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.
Baca juga: Biodata Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Diperas Rp 1,5 M oleh Oknum KPK, Kasus Apa?
"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).
Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini.

Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.
"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.
* Berita tentang Oknum Penyidik KPK Minta Uang
* Berita tentang Penyidik Nakal Lembaga Antirasuah
* Berita tentang Dugaan Korupsi Wali Kota Tanjungbalai
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id/ Tribunnews.com)