Ulah AKP SR Coreng Polri dan KPK, Penyidik Antirasuah Minta 'Jajan' 1,5 M ke Wali Kota Tanjungbalai
Perwira Polri berpangkat AKP berinisial SR membuat citra 2 lembaga penegak hukum tercoreng, karena diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 miliar
TRIBUNBATAM.id - Perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial SR membuat citra 2 lembaga penegak hukum tercoreng.
Ia yang merupakan polisi yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermain api.
AKP SR diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai Syahrial dengan iming-iming dapat menghentikan penyelidikan kasus korupsi.
Oknum penyidik lembaga antirasuah itu diringkus Propam Polri pada Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Ada Penyidik Nakal Lembaga Antirasuah? Oknum KPK Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, keterlibatan Propam Polri lantaran AKP SR merupakan seorang personel Polri yang ditugaskan sebagai penyidik KPK.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR pada hari Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Ia menuturkan penyidikan kasus ini nantinya akan ditangani KPK.
Namun, Propam akan tetap terlibat dalam pemeriksaan terhadap seorang personel Polri tersebut.
"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK.
Namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," kata dia dilansir dari pemberitaan Tribunnews.com berjudul Propam Polri Terlibat Penangkapan AKP SR, Oknum Penyidik KPK yang Peras Walikota Tanjungbalai.
KPK sebelumnya diketahui sedang menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah.
Berdasarkan informasi dihimpun, terdapat oknum penyidik kepolisian di KPK yang meminta Rp1,5 miliar ke Wali Kota Tanjungbalai Syahrial, dengan janji bisa menghentikan kasusnya.
Baca juga: UPAYA KPK Ungkap Korupsi di Bintan, Sentil 3 Saksi, Ali Fikri: Kami Minta Kooperatif
"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Dia mengatakan hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekpose pimpinan.
Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," tegas Firli.
Diketahui, Wali Kota Tanjung Balai H. M. Syahrial diduga diperas sejumlah Rp1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian.
Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.
Adapun saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.
Baca juga: Biodata Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Diperas Rp 1,5 M oleh Oknum KPK, Kasus Apa?
"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).
Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini.

Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.
"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.
* Berita tentang Oknum Penyidik KPK Minta Uang
* Berita tentang Penyidik Nakal Lembaga Antirasuah
* Berita tentang Dugaan Korupsi Wali Kota Tanjungbalai
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id/ Tribunnews.com)