BATAM TERKINI

Berusaha Peras Rp 50 Juta, Syamsi Ternyata Kuasai ATM Mantan Pacar Selama 4 Tahun  

Seorang pria di Batam diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri karena diduga melakukan pemerasan mantan kekasihnya.

TRIBUNBATAM.id/Alamudin
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan seorang pria yang menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya serta meminta sejumlah uang kepada korbannya. 

"Pelaku meminta korban untuk menemui di Simpang Melcem tetapi korban tidak bisa karena kondisi hujan," ujar Arie

Baca juga: WARNING! BMKG Minta Warga Batam Waspadai Hujan Lebat, Besok Sabtu 24 April 2021

Arie menyebutkan selang satu jam dari waktu yang dijanjikan,  korban tak kunjung datang pelaku langsung mengirimkan foto syur korban ke beberapa teman dekat korban.

"Sejak bulan Maret 2021, pelaku sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto - foto bugil korban kepada keluarga dan teman - teman korban apabila korban tidak menuruti kemauannya," ujar Arie.

Atas perbuatan pelaku  ia di jerat dengan pasal Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar," ujar Arie. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved