Pemegang Polis Bumiputera Batam Kecewa, Belum Ada Titik Terang Soal Hak Nasabah di RDP
Pemegang polisi AJB Bumiputera Rolys menyebut, suasana RDP masih alot, dan belum ada titik terang terkait permintaan nasabah
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera di Batam tampak kecewa ketika hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua tak membuahkan hasil.
Rapat ini berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Batam.
“Tadi (RDP) masih alot juga, sehingga belum ada titik terang,” ujar Wakil Koordinator Pempol Batam, Rolys Panjaitan seusai RDP di teras Kantor DPRD Batam, Jumat (23/4/2021).
Mereka meminta agar pembayaran premi asuransi dihentikan terlebih dahulu, supaya mereka tidak terjebak pada permasalahan yang lebih dalam.
Mereka meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan agar mereka tidak didenda jika tidak membayarkan premi.
“Kalau bayar premi lagi, takutnya kami masuk ke dalam persoalan itu semakin dalam,” ucapnya.
Untuk Batam sendiri, menurutnya tercatat kurang lebih 150 orang pemegang polis. Dengan jumlah klaim yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar.
“Akhir tahun 2019 seharusnya klaim saya sudah cair, tapi sekarang belum ada pembayaran dari mereka (Bumiputera), padahal itu uangnya untuk kebutuhan anak sekolah,” katanya.
Pada RDP tersebut, dihadiri perwakilan AJB Bumiputera wilayah Riau-Kepri, OJK Kepri serta OJK RI yang melalui teleconfrence.
Tak hanya premi, mereka juga tampak memperjuangkan nasib klaim asuransi mereka yang tidak kunjung dicairkan. RDP ketiga kembali dilanjutkan pada minggu depan bersama DPRD Batam, OJK dan pihak AJB Bumiputera.
“Karena belum ada kepastian pembayaran, makanya RDP dilanjutkan lagi,” katanya.
Rolys meminta permasalahan ini dianggap serius oleh stakeholder terkait, karena sudah tiga tahun lamanya tidak ada kejelasan pembayaran klaim asuransi.
Berbagai upaya telah mereka lakukan, seperti menyurati OJK, Ombsudman bahkan Polda Kepri. Selain itu juga telah melakukan aksi demonstrasi.
“Kami sangat mengharapkan para pemegang stakeholder, terutama OJK sebagai regulator bisa melakukan investigasi terhadap Bumiputera,” katanya.
Alami Masalah Keuangan
Diberitakan, polemik nasabah dengan Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 masih bergulir.
Sejumlah nasabah masih berjuang untuk menuntut pembayaran polis, dalam hal ini uang yang sudah lama mereka setorkan.
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Batam pun kembali digelar.
Salah seorang nasabah, Yorinda, menuntut AJB Bumiputera untuk segera membayarkan premi asuransi yang dijanjikan.
Tuntutan ini sudah beberapa kali diajukan dalam forum pertemuan antara nasabah dengan pihak perusahaan asuransi, namun kejelasan pembayaran premi masih belum dapat dipastikan.
"Uang saya Rp 36 juta belum cair sampai sekarang.
Padahal itu saya kumpulkan sejak anak saya masih kecil, sudah 19 tahun yang lalu," ujar Yorinda di ruang rapat pimpinan DPRD Batam, Selasa (16/3/2021).
Koordinator nasabah korban AJB Bumiputera 1912, meminta perusahaan Bumiputera cabang Batam agar menjawab tuntutan nasabah tersebut.
Serta dan tidak melimpahkan permasalahan ini kepada manajemen pusat di Jakarta.
Nasabah lainnya, Maria, mengaku sudah sering datang ke Kantor AJB Bumiputera 1912 di kawasan Pelita.
Tujuannya tak lain menuntut kejelasan pembayaran klaim dan penundaan polis.
Ia sempat ingin mengadu ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan Kepulauan Riau atau OJK Kepri di Batam Center.
Namun tidak ada perwakilan OJK yang dapat ditemui karena seluruh gerbang kantor tersebut tertutup.
"Kami nggak mau dengar ada kabar uang kami hangus.
Jangan katakan uang kami hangus, ini harus dipertanggungjawabkan!" tegas Maria.
Baca juga: Nasabah Bumi Putera Nangis ke DPRD Batam, Rela Gembel demi Anak: Asuransi Menjanjikan Saja Kerjanya
Baca juga: Pria Diduga Mirip Dirut Asuransi Dilabrak Istri Sah, Kepergok Gandeng Pramugari: Lo Gak Tau Malu
Namun, Kepala Kantor Wilayah AJB Bumiputera 1912 Kepri, Desloritzu, S.E., terus menyatakan jika pihaknya tidak dapat memberikan jaminan apapun terkait pembayaran klaim.
Ia mengakui, saat ini AJB Bumiputera 1912 tengah mengalami masalah keuangan.
"Kami mengakui AJB Bumiputera sudah mengalami masalah keuangan sejak tiga tahun terakhir ini.
Sejak 2018, kami mengalami keterlambatan pembayaran premi, karena mengalami tekanan likuiditas yang berat," jelas Desloritzu.
Perihal kejelasan kapan premi yang sudah jatuh tempo akan dibayarkan, pihak AJB Bumiputera 1912 Cabang Batam pun menyerahkan keputusan sepenuhnya pada manajemen pusat.
Desloritzu beralasan, kesepakatan polis ditandatangani oleh manajemen pusat bersama pemegang polis yang merupakah nasabah Bumiputera.
Sementara itu, Kantor AJB Bumiputera 1912 Cabang Batam hanya berperan sebagai perantara.
"Kami tidak dapat memastikan, keputusan ada di manajemen pusat.
Tetapi kami akan menyampaikan aspirasi-aspirasi para nasabah kami ke kantor pusat," jelas Desloritzu.
OJK Kepri Bereaksi
Puluhan nasabah korban Asuransi Jiwa Bersama/ AJB Bumiputera 1912 mendatangi kantor DPRD Batam dengan tuntutan pembayaran polis.
Selain dihadiri oleh perwakilan AJB Bumiputera 1912, Rapat Dengar Pendapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor OJK Kepri, Rony Ukurta Barus.
Ia menyatakan bahwa bentuk usaha dari AJB Bumiputera 1912 merupakan usaha bersama sekaligus merupakan satu-satunya asuransi dengan bentuk usaha bersama.
"Artinya bukan PT dan bukan juga koperasi.
Oleh karena itu, bapak dan ibu yang memegang polis merupakan pemilik perusahaan karena ini usaha bersama.
Segala konsekuensi berupa keuntungan dan kerugian menjadi tanggungan pemilik perusahaan," jelasnya.
Lanjutnya, selama 2 tahun yakni 2016 hingga 2018 silam, OJK tidak semata-mata dapat menunjuk pengelola statuter tanpa ada dasarnya.
"Padahal pengelola statuter itu bertugas untuk memperbaiki menejemen.
Namun selama 2 tahun sepertinya tidak berjalan berhasil," paparnya.
Ia pun memaparkan bahwa dalam mengelola usaha bersama harus ada Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang dimana BPA merupakan perwakilan pemegang polis yang ditunjuk berdasarkan anggaran dasar yang berlaku di (AJB) Bumiputera 1912.
Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera tersebut diketahui berakhir di tanggal 26 Desember 2020 lalu dan sampai saat ini belum ada BPA baru.
Tak sampai disitu, ia pun meminta kepada pihak (AJB) Bumiputera 1912 agar dapat menjelaskan kepada para pemegang polis terkait tata cara pembentukan BPA agar dapat menentukan arah AJB Bumiputera kedepannya.
"Kami memahami bahwa salah satu tugas OJK ini adalah melindungi nasabah oleh karena itu OJK telah meminta manajemen agar melakukan komunikasi aktif kepada pemegang polis.
Karena untuk melanjutkan ajb ini peran BPA ini sangat penting," tegasnya.
(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi/Hening Sekar Utami/Rebekha Askari Diana Putri)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
Berita Tentang Asuransi
Berita Tentang OJK Kepri
Berita Tentang Batam
