Penyidik KPK Peras Walikota, Mantan Pimpinan KPK Minta Komisioner KPK Sekarang Mengundurkan Diri

Kasus dugaan suap yang menyeret penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju telah membuat malu di tubuh lembaga anti rasuah terseb

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Bambang Widjojanto Minta Pimpinan KPK Sekarang menundurkan diri 

Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara M. Syahrizal disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyidik Terima Suap, Eks KPK Minta Pimpinan Jilid V Mundur

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved