Penyidik KPK Peras Walikota, Mantan Pimpinan KPK Minta Komisioner KPK Sekarang Mengundurkan Diri
Kasus dugaan suap yang menyeret penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju telah membuat malu di tubuh lembaga anti rasuah terseb
Editor:
Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Bambang Widjojanto Minta Pimpinan KPK Sekarang menundurkan diri
Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara M. Syahrizal disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyidik Terima Suap, Eks KPK Minta Pimpinan Jilid V Mundur
Rekomendasi untuk Anda