Jejak Suap AKP Robin Tak Hanya 1,3 M dari Wali Kota Tanjungbalai, Ternyata dari Sosok Ini Juga

Selain menerima suap Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Robin juga memperoleh gratifikasi sebesar Rp 438 juta dari pihak lain.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Kasus Pemerasan Libatkan Penyidik KPK, AKP Stepanus Kenal Azis Syamsuddin Lewat Ajudan, Ini Pengakuannya.Foto:Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan, Kamis (22/4/2021). 

TRIBUNBATAM.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi nama pemberi uang ke penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju.

Selain menerima suap Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Robin juga memperoleh gratifikasi sebesar Rp 438 juta dari pihak lain.

Nantinya, komisi antikorupsi bakalan memanggil pihak yang namanya sudah dikantongi tersebut.

"Data awal telah kami miliki."

"Namun akan didalami lebih lanjut dengan konfirmasi terhadap para saksi yang akan kami panggil dan periksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).

Diminta Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Azis disebut oleh Ketua KPK Firli Bahuri, menjadi perantara M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menghormati asas praduga tak bersalah atas hal tersebut.

"Kami harus menghormati asas praduga tak bersalah," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

MKD, kata Habiburokhman, menunggu penyelidikan lebih lanjut dari KPK.

Dia mengatakan, keterangan dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin baru dilontarkan sepihak.

"Sejauh ini informasi masih sepihak dari si tersangka, dan belum ada konfirmasi dari pihak Pak Azis," ucapnya.

"Kami tidak mau berandai-andai dan berasumsi, kita tunggu saja hasil kerja KPK."

"Kita percayakan agar KPK bisa kerja profesional sesuai dengan hukum yang berlaku," paparnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved