Jembatan Batam Bintan Dilirik Menteri, Gubernur Kepri Optimis Dongkrak Ekonomi
Rencana pembangunan Jembatan Batam Bintan menjadi atensi sejumlah menteri. Gubernur Kepri optimis hadirnya jembatan itu mendongkrak ekonomi.
1. Pulau Batam 1,640 panjang (Km).
2. Pulau Tanjung Sauh 3,350 panjang (Km).
Baca juga: Progres Jembatan Batam Bintan, Kepala Bappenas: Tinggal Finalisasi KPBU dengan Investor
Baca juga: Update Jembatan Batam Bintan, Pembangunan Dibiayai Pemerintah dan Investor, Ini Porsinya
3. Pulau Bintan 2,074 panjang(Km).
Total: 7,64 panjang(Km).
Sehingga total keseluruhan panjang jembatan dan jalan 14,749 Km.
TUNGGU Finalisasi KPBU
Diberitakan, progres pembangunan Jembatan Batam Bintan semakin menampakkan kemajuan. Apalagi setelah Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa meninjau Landing Point Jembatan Batam Bintan di sisi Pulau Bintan.
Bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Kepala Bappenas langsung menuju landing point di Pulau Bintan, setelah menunaikan shalat Jumat. Turut hadir pada peninjauan itu Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan.
Seusai peninjauan, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyarankan untuk memisahkan proses pembangunan kedua segmen Jembatan Batam Bintan. Hal ini agar proses pekerjaannya lebih terbuka dan lebih cepat selesai.
"Kalau saya inginnya bagaimana proyek ini dapat cepat dikerjakan. Minimal tepat waktu,” ujar Menteri Suharso di Bintan, Jumat (23/4/2021).
Diketahui, progam utama Menteri Suharso Manoarfa ke Kepri salah satunya meninjau Landing Point Jembatan Batam Bintan di Bintan.

Kedatangan Menteri PPN itu disambut Gubernur Kepri Ansar Ahmad di VIP Bandara RHF Tanjungpinang. Menteri Suharso tampak didampingi Deputi Bidang Sarana Prasarana Josaphat Rizal Primana.
Sementara itu, pembangunan Jembatan Batam Bintan akan terdiri dari 2 segmen, yaitu segmen Pulau Batam - Pulau Tanjung Sauh sepanjang 2,124 km dengan vertical clearence 20 meter. Lalu segmen Pulau Tanjung Sauh - Pulau Buau - Pulau Bintan sepanjang 5,561 dengan vertical clearance 40 meter.
Mekanisme Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) merupakan kerja sama dalam hal penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum. Skema KPBU diperlukan mengingat adanya keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang menyebabkan adanya selisih pendanaan (funding gap) yang harus dipenuhi.
"Tugas kita dari pemerintah mulai dari perencanaan dan pembiayaan melalui APBN sudah disiapkan.