Senin, 27 April 2026

BATAM TERKINI

APAKAH E-Tilang Sudah Berlaku di Batam? Simak Penjelasan Dirlantas Polda Kepri

Apakah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah mulai diberlakukan di Batam? Simak penjelasan Dirlantas Polda Kepri.

GRID
E-Tilang akan segera berlaku di Batam. FOTO: ILUSTRASI KAMERA CCTV 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Proses persiapan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Electronik tilang terus digesa. Puluhan kamera di sejumlah titik lokasi sudah terpasang.

Pantauan TRIBUNBATAM.id di antaranya, bundaran Punggur - Nongsa, Simpang Kaliban dan depan Kawasan Panbil.

Sinar kamera juga terkadang menyala terang walaupun di siang hari.

ETLE di kota Batam direncanakan akan diberlakukan akhir April ini.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Mujiyono mengatakan, bahwa nantinya jika akan dilakukan penilangan maka alamat tujuan akan diverifikasi apakah sesuai.

"Jika kendaraan tersebut sudah pindah tangan dan nama surat-surat masih pemilik yang lama maka bisa dilakukan pemblokiran," ujarnya.

Menurut Mujiyono balik nama pada dokumen kendaraan bermotor merupakan suatu keharusan karena aturannya sudah lama ada.

Baca juga: WANITA Paling Banyak Kena Covid-19 di RSKI Galang Batam, Ada 144 Orang Jalani Isolasi

"Ketentuan awal semua kendaraan yang dipindahtangankan atau dibeli bekas harus diganti nama ke pemilik yang baru," ujarnya.

Jika nantinya alamat kepemilikan kendaraan bermotor tidak sesuai setelah diverifikasi maka kemungkinan bisa dilakukan pemblokiran.

"Untuk para masyarakat yang membeli kendaraan bermotor dari tangan kedua atau seken diharapkan mengurus surat surat kendaraannya sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.

Mujioyono mengatakan, ETLE yang akan diterapkan tersebut memiliki banyak manfaat yakni salah satunya bisa menertibkan kendaraan serta meningkatkan PAD. 

Di Batam Bakal Berlaku 28 April 2021

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kota Batam, Kepulauan Riau akan mulai diberlakukan akhir April 2021 nanti.

Direktur lalu lintas Polda Kepri Kombes Pol Mujiyono mengatakan, penerapan tilang elektronik akan dilakukan 28 April 2021 mendatang.

"ETLE diluncurkan pada 28 April mendatang," ujar Mujiyono Selasa (13/4/2021).

Nantinya, jika ada masyarakat yang melanggar aturan lalulintas maka akan dikirimkan surat tilang ke rumah pemilik kendaraan.

"Jika dari pantauan kamera ETLE ada yang melanggar maka akan diverifikasi apakah kendaraan tersebut milik pengendara atau bukan. Lalu surat tilang akan dikirim ke rumah pemilik kendaraan," sebutnya.

Baca juga: RAMADHAN 2021 - Hari Pertama Puasa, hanya 12 Kapal Beroperasi di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam

 

Mujiyono menjelaskan, jika plat kendaraan atau kendaraan tersebut setelah diverifikasi tidak seusia kepemilikan atau belum diganti ke kepemilikan yang baru maka kemungkinan besar akan diblokir oleh petugas untuk surat suratnya.

"Untuk pengantaran surat-surat sudah dikoordinasi dengan PT Pos," ujarnya.

Nantinya rencana launching ETLE akan di lakukan di Polda Kepri, serta saat ini pihak ditlantas Polda Kepri juga tengah menyiapkan kesiapan teknis lainnya.

Mujiyono mengatakan untuk ETLE ini memiliki efek positif tersendiri terhadap berbagai hal, dari mulai pendapatan asli daerah.

"Bisa meningkatkan PAD, lalu kepemilikan kendaraan akan lebih teratur karena setiap yang membeli mobil bekas akan segara mengganti nama kepemilikan baru," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi/Alamudin)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved