Ada WNI Datang dari India Lolos Karantina Covid-19, Polisi: Dia Membayar Rp 6,5 Juta
Polisi meringkus 3 orang diduga terlibat kasus pelanggaran protokol kesehatan berkaitan dengan kedatangan orang dari India tanpa melakukan karantina
TRIBUNBATAM.id - Polisi meringkus 3 orang diduga terlibat kasus pelanggaran protokol kesehatan berkaitan dengan kedatangan orang dari India.
JD, S dan RW diamankan polisi dan ketiganya masih menjalani pemeriksaan.
Seluruh warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya, dilarang masuk ke Indonesia.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu (24/4/2021).
Baca juga: Orang Kaya India Kabur Karena Covid-19 Makin Meroket, Bayar Rp550 Juta untuk Sewa Jet Pribadi
Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di Negeri Anak Benua.
"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," jelas Jhoni dilansir dari Kompas.com.
Sebelumnya JD, Warga Negara Indonesia (WNI) ketahuan membayar sejumlah uang agar bisa lolos prosedur karantina Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Ia bebas melenggang tanpa melewati proses karantina setelah kembali dari India.
"Dia membayar Rp 6,5 juta kepada saudara S.
Modus ini yang sementara kita lakukan penyelidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kombes Pol Yusri Yunus dalam video yang diterima Kompas.com, Senin (26/4/2021) malam.
Yusri mengatakan, JD membayar uang kepada S dan RW.
Baca juga: 32 WN India Dipulangkan 124 Dikarantina, Negaranya Diserang Mutasi Corona malah Datang ke Indonesia
Mereka berdua mengaku pegawai Bandara Soekarno Hatta kepada JD.
"Dia (S dan RW) bisa keluar masuk itu.
Besok kita sampaikan secara jelas.
Intinya ini mereka meloloskan orang tanpa melalui karantina.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/wn-india-dipulangkan.jpg)