Ada WNI Datang dari India Lolos Karantina Covid-19, Polisi: Dia Membayar Rp 6,5 Juta
Polisi meringkus 3 orang diduga terlibat kasus pelanggaran protokol kesehatan berkaitan dengan kedatangan orang dari India tanpa melakukan karantina
"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," jelas Jhoni dilansir kompas.com berjudul WNI dari India Lolos Karantina Covid-19, Polisi: Dia Bayar Rp 6,5 Juta.
Penolakan masuk tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Pemerintah Indonesia hanya membatasi pintu masuknya di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), yakni Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang; Juanda di Surabaya; Kualanamu di Medan; Sam Ratulangi di Manado; dan Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam; Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang; dan Dumai di Dumai.
"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19, " ujar Jhoni.
Baca juga: Karena Tingginya Angka Kematian, Jenazah Covid-19 di India Ada yang Dikremasi di Parkiran
Baca juga: 4 Hari Terakhir Kasus Covid-19 di India Makin Mengkhawatirkan, Dokter Ungkap Ada yang Tidak Beres
Baca juga: Corona Mengganas di India, Ratusan Warganya Carter Pesawat ke Indonesia, Ini Penjelasan Imigrasi
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/wn-india-dipulangkan.jpg)