Ada WNI Datang dari India Lolos Karantina Covid-19, Polisi: Dia Membayar Rp 6,5 Juta

Polisi meringkus 3 orang diduga terlibat kasus pelanggaran protokol kesehatan berkaitan dengan kedatangan orang dari India tanpa melakukan karantina

Dok Humas Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta
Ada WNI Datang dari India Lolos Karantina Covid-19, Polisi: Dia Membayar Rp 6,5 Juta. Foto WN India dipulangkan kembali ke negaranya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Ahad (25/4/2021) 

Apakah ada pelaku lain?

Ini masih kita dalami," tambah Yusri.

Warga negara India menunjukkan identitas saat dipulangkan kembali ke India oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (25/4/2021)
Warga negara India menunjukkan identitas saat dipulangkan kembali ke India oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (25/4/2021) (Dok Humas Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta)

Yusri mengatakan, S dan RW berperan untuk membantu meloloskan JD dari prosedur karantina Covid-19 selama 14 hari.

Padahal, pemerintah kini memberlakukan kebijakan karantina selama 14 hari untuk penumpang yang berasal dari India.

JD diketahui melakukan perjalanan dari India dan tiba di Indonesia pada Ahad (25/4/2021) sekitar pukul 18.45 WIB.

JD, S dan RW kemudian diamankan polisi.

Ketiganya masih diperiksa.

"Nanti kalau sudah selesai akan kita sampaikan bagaimana kronologis pengungkapan kasusnya," tambah Yusri.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari dan akan kembali ke Tanah Air tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan diperketat.

Namun, WNI harus menjalani karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel karantina lain.

Baca juga: Mudik Tidak Boleh tapi Ada WNA Difasilitasi, Ratusan Warga Asing Masuk RI, Eksodus India Dicurigai

"Dan harus lulus hasil tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pascakarantina akan kembali di PCR tes," ujarnya.

Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku mulai 25 April 2021 dan bersifat sementara.

Sementara itu, seluruh warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya, dilarang masuk ke Indonesia.

TNI-Polri menjaga ketat area hotel yang diduga dijadikan tempat penginapan warga India, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021)
TNI-Polri menjaga ketat area hotel yang diduga dijadikan tempat penginapan warga India, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021) ((TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat))

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu (24/4/2021).

Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan bahwa kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di Negeri Anak Benua.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved