LINGGA TERKINI

Kasus Abang Penjarakan Adik di Lingga, Okta Wisnu Dapat Asimilasi Lapas Dabo Singkep

Narapidana kasus penaniayaan dan pengrusakan pengusaha di Lingga yang tak lain abangnya sendiri, Okta Wisnu mendapat asimilasi dari lapas.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Terpidana pengrusakan dan penganiayaan terhadap abang kandung, Okta Wisnu saat menerima program asimilasi rumah dari Lapas Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Senin (26/4/2021). 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Narapidana kasus penganiayaan dan pengrusakan rumah pengusaha di Dabo Singkep, Okta Wisnu (OW) berstatus asimilasi dari Lapas Kelas III Dabo Singkep.

Ia sebelumnya divonis 4 bulan hukuman, diketahui telah menjalani kruungan 2 bulan 28 hari di Lapas Kelas III Dabo Singkep.

Proses asimilasi terhadap yang bersangkutan pada Senin (26/4/2021) dibenarkan Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Dewanto.

Perkara abang penjarakan adik kandung ini, sebelumnya menarik perhatian publik karena penganiayaan dan pengrusakan rumah ini tak lain merupakan kakak adik kandung.

Ferdy Lesmana sebagai kakak, terlibat pertengkaran dengan adiknya OW atau OE, yang berujung pada sang adik dipolisikan.

Peristiwa perkelahian ini terjadi di Jalan Pertanian RT 3 RW 5, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Lingga, sekira pukul 18.00 WIB, pada Desember 2020 lalu.

OW dilaporkan ke polisi, Polsek Dabo Singkep atas kasus pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 16 Desember 2020 lalu.

Terpidana pengrusakan dan penganiayaan terhadap abang kandung, Okta Wisnu saat menerima program asimilasi rumah dari Lapas Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Senin (26/4/2021).
Terpidana pengrusakan dan penganiayaan terhadap abang kandung, Okta Wisnu saat menerima program asimilasi rumah dari Lapas Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Senin (26/4/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Ferdy Lesmana mengaku dianiaya oleh pelaku yang belakangan diketahui adik kandungnya OW, dan mendapat penyerangan di kediamannya.

Menurut korban saat itu, selain dipukul pada bagian kepala, mobil pribadi dan pagar rumah miliknya juga dirusak oleh pelaku.

"Berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, hari ini kami Lapas Dabo Singkep mengeluarkan satu orang narapidana untuk melaksanakan asimilasi rumah," kata Dewanto.

Pemberian asimilasi, menurutnya dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 dalam lingkungan lapas dan rutan.

Dewanto menyampaikan, mendapatkan asimilasi dan keluar dari Lapas bukan berarti tanpa pengawasan dan serta merta bebas.

Namun sifatnya asimilasi, tentunya dengan segala ketentuan dan batasan.

Ia mencontohkan, saat berada di luar harus menjaga sikap, tetap menjalin komunikasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) serta tetap dalam pengawasan.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Jurnalis Tempo, LPSK Buka Pintu Korban Ajukan Perlindungan

Baca juga: Pengusaha Kapal di Lingga Penjarakan sang Adik, Kasus sudah Bergulir di PN Tanjungpinang

Dewanto juga menjelaskan, menjaga sikap dan terbatas serta dalam pengawasan bukan berarti terkurung didalam rumah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved