LINGGA TERKINI
Kasus Abang Penjarakan Adik di Lingga, Okta Wisnu Dapat Asimilasi Lapas Dabo Singkep
Narapidana kasus penaniayaan dan pengrusakan pengusaha di Lingga yang tak lain abangnya sendiri, Okta Wisnu mendapat asimilasi dari lapas.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
Hingga kaca pintu belakang pecah dan ban serep rusak.
Terdakwa turun dari mobil, langsung mengambil batang kayu pohon sepanjang 30 cm yang ada di pekarangan rumah abangnya dan langsung memukul kepala abangnya sebelah kiri.

Kemudian korban terjatuh, terdakwa kembali menendang korban hingga korban tidak berdaya, terdakwa pergi.
Sampailah sang abang melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
"Lihatlah mama yang mengandung kalian, sudah tua dan ingin melihat kalian hidup damai dan bahagia.
Belum setahun ayah meninggal. Ayah juga berharap kalian anak-anakku hidup rukun, damai dan bahagia," sebut sang ibu sambil menangis, Minggu (7/3/2021).
SK masih berharap, anaknya dapat mencabut tuntutan agar mereka dapat berdamai dan dapat diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan.
"Kalian ingat pesan almarhum Bapak kalian.
Ibu kalian ini hanya bisa menangis setiap malam," sebutnya kembali.
Penasehat Hukum OE, Mohammad Indra Kelana, S.H mengatakan, diketahui bahwa saat ini dirinya bersama kedua rekannya, Rizal Solihin Simatupang dan Rifaldi merupakan pengacara, SK (70) ibu dari kedua anaknya FL (Pelapor) dan OE (Terdakwa).
OE terdakwa melakukan penganinyaan kepada FL yang tidak lainnya adalah abang kandungnya sendiri.
"Kejadian ini sebenarnya masalah keluarga saja tetapi kenapa harus seperti ini adiknya (OE) bisa masuk penjara dan disidangkan di PN Tanjungpinang," kata Indra.
Di tempat yang sama, Rizal Solihin Simatupang menambahkan, bahwa bahwa ibunya yang telah mencurahkan isi hatinya itu berharap kedua anaknya berdamai dan tidak saling bertengkar.
"Kami pun berharap restorative justice. Tidak perlu ada yang ditahan dan sampai kepersidangan.
Jadi harapan kami, kakak adik ini membicarakan secara kekeluargaan saja.
Walapun sudah sampai ke persidangan dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan pelapor," paparnya.(TribunBatam.id/Febriyuanda/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
* Berita tentang pengusaha kapal di Lingga
* Berita tentang PN Tanjungpinang
* Berita tentang Lingga