BATAM TERKINI
THR 2021 - Ketua Apindo Batam Dorong Pengusaha Bayar Penuh THR Pekerja Sebelum Lebaran
Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid mendorong agar perusahaan di Batam tetap membayar penuh THR pekerjanya sebelum Lebaran, meski masih terdampak covid
Hal ini diungkapkan berlandaskan Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam hal ini, lanjut Lagat, Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau mendorong Gubernur Kepulauan Riau beserta Bupati dan Wali Kota agar membuka Posko Pelaksanaan THR tahun 2021.
Baca juga: Lansia 61 Tahun di Batam Meninggal Kena Covid-19, Kasus Baru Terus Melonjak, 6 Kecamatan Zona Merah
Berdasarkan SE tersebut untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.
Ia menyarankan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan :
1. Menegakkan hukum sesuai dengan kewenangan terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
2. Membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
3. Melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di Perusahaan dan tindaklanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemberian THR, katanya, bersifat wajib dilakukan perusahaan kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila menyatakan tidak mampu bayar maka perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
Laporan keuangan disampaikan pada dinas ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalami apakah alasan perusahaan dapat dibenarkan atau tidak.
Lagat berharap Posko THR segera dibentuk guna menyiapkan langkah-langkah mitigasi yang seharusnya dilakukan. Diantaranya memantau dialog antara pihak perusahaan dan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dengan itikad baik.
"Pemerintah daerah harus memastikan hak THR ini diterima pekerja atau buruh sehingga akan berdampak positif dalam perekonomian masyarakat menghadapi hari raya tahun ini," tegasnya.
Bagi pekerja atau buruh yang merasa pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajiban ini maka segera melaporkan kepada dinas tenaga kerja yang ada dan atau ke Ombudsman Kepulauan Riau dengan mengirimkan laporan ke Kepri@ombudsman.go.id atau wa ke : 08119813737. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam