Munarman Ajukan 40 Pengacara untuk PRAPERADILAN, Polisi Siap Meladeni

Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berbagi tugas untuk melayangkan praperadilan.

ist
Pengacara Habib Rizieq Shihab Munarman SH ditangkap dalam dugaan tindak pidana terorisme pada hari ini Selasa (27/4/2021) 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Penangkapan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, masih hangat diperbincangkan.

Munarman ditangkap sebagai tersangka atas dugaaan tindak pidana terorisme, tepatnya kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS.

Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Dia pun digiring ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).

Saat itu, Munarman terlihat ditutup dengan kain berwarna hitam. Tangan kanan dan orang kepercayaan mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab itu diborgol di belakang punggungnya.

Rocky Gerung Ucap Eks Sekum FPI, Munarman Dianggap Sebagai Orang yang Harus Disingkarkan Pemerintah

Perubahan Rizieq Shihab di Penjara Membuat Politisi PDIP Kaget: Pesannya Menyejukkan
Perubahan Rizieq Shihab di Penjara Membuat Politisi PDIP Kaget: Pesannya Menyejukkan (Kolase Dok Tribun Timur)

Kendati demikian, anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berbagi tugas untuk melayangkan praperadilan.

"Insya Allah, secepatnya kita akan bagi tim," katanya kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (27/4/2021).

Munarman FPI Terlibat Baiat ISIS di UIN Jakarta, Ditangkap Densus 88, Aziz Yanuar: Fitnah Kepolisian

Hanya saja, Aziz Yanuar belum membeberkan secara detail kapan pihaknya akan melayangkan praperadilan tersebut ke pengadilan.

Termasuk katanya tujuan praperadilan tersebut dilayangkan ke pengadilan mana juga belum dijelaskan,

Terpenting kata dia, akan ada setidaknya 40 anggota kuasa hukum yang akan mendampingi mantan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

Nantinya, seluruh kuasa hukum Tim Taktis itu akan memiliki peran dan tugasnya masing-masing.

"Jumlah kuasa hukum yang mendampingi sekitar 40 (orang)," katanya menambahkan.

Sosok Munarman yang Ditangkap Densus 88, Ternyata Dekat dengan Alm Taufik Kiemas Semasa Hidup

Jawaban Polisi

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan (TANGKAPAN LAYAR KOMPAS TV)

Kepolisian RI mempersilakan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk mengajukan praperadilan jika menilai adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di balik penangkapannya.

Terkait Kasus Munarman, Polisi Dalami Temuan Barang Bukti di Markas Besar FPI

"Ya tidak apa-apa boleh, itu haknya tersangka, Jadi kita menghargai, ada ruang, jadi kalau merasa melanggar HAM, silahkan ajukan, ada tempatnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Ia meminta kuasa hukum Munarman untuk mengajukan proses secara hukum yang berlaku jika menganggap adanya tindakan keliru penangkapan anggotanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved