TANJUNGPINANG TERKINI
Sekdako Tanjungpinang Alumni IPDN Soal Kasus Vina Saktiani, 'Tak ada Bayar-Bayar'
Alumni IPDN angkat bicara soal kasus penipuan Vina Saktiani yang kini berstatus tersangka oleh Polres Tanjungpinang.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Di sana dia staf dan tidak memegang jabatan struktural," ucapnya.
KATA Polres Tanjungpinang
Penyidikan atas dugaan penipuanoknum ASN Pemko Tanjungpinang, Vina Saktiani terus dilakukan.
Saat ini pihak kepolisian masih akan melakukan pemanggilan lanjutan.
"Pemanggilan kita saat setelah menetapkan bersangkutan sebagai tersangka disampaikan kuasa hukumnya berhalangan, dikarenakan sedang di Pekanbaru.
Jadi kita akan lakukan pemanggilan kedua," ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Kamis (29/4/2021).
Ditanyakan apakah hanya satu korban saja yang melapor atas dugaan penipuan tersebut?
"Sejauh ini memang hanya satu korban saja yang melaporkan kepada kita," ujarnya menjawab.
AKP Rio pun memberikan imbauan, kepada masyarakat yang sekiranya juga turut menjadi korban untuk datang melaporkan.

"Kalau masih ada, silahkan saja kami sampaikan untuk datang dan melapor ke Mapolres Tanjungpinang," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Vina dilaporkan korban yang merasa ditipu atas janjinya meluluskan seleksi penerimaan mahasiswa baru Institus Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bersetatus tersangka.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra.
"Iya benar, status tersangka dari hasil gelar yang kita lakukan. Penyidik berkeyakinan unsurnya masuk," sebutnya, Selasa (27/04/2021).
Tersangka pun akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan diancam pidana 4 tahun penjara.
Namun, saat bersetatus tersangka, bersangkutan belum ada dilakukan pemeriksaan. Sebab, beralasan masih diluar kota.