40 Pengacara Dampingi Praperadilan Munarman Lawan Polri, Langsung Dijawab Polisi: Silakan!
Sebanyak 40 advokat akan mendampingi Munarman dalam proses hukumnya di Polri yang menjadikannya tersangka kasus tindak pidana terorisme baiat ISIS
Polri mempersilahkan jika menilai adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di balik penangkapan Munarman.
"Ya tidak apa-apa, boleh, itu haknya tersangka.
Jadi kita menghargai, ada ruang, jadi kalau merasa melanggar HAM, silakan ajukan, ada tempatnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Ia meminta kuasa hukum Munarman untuk mengajukan proses secara hukum yang berlaku, jika menganggap adanya tindakan keliru penangkapan yang dilakukan anggotanya.
Polri juga menyatakan akan menghargai langkah hukum yang bakal ditempuh oleh tersangka.
"Apabila ada tindakan pihak kepolisian yang mereka anggap keliru, silahkan, ada jalurnya, jalur praperadilan.
Jadi langkah yang ditempuh apabila pihak kuasa hukum atau pihak tersangka mengajukan praperadilan akan kami hargai," pungkasnya.
Baca juga: Jejak Munarman, Eks Aktivis YLBHI hingga Jadi Pentolan FPI dan Sosok Kepercayaan Rizieq Shihab
Sebelumnya seperti diberitakan WartaKotalive.com, kuasa hukum Munarman yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Takstis) akan mengajukan praperadilan menyusul penangkapan yang dilakukan tim Densus 88 Anti-teror Polri terhadap kliennya.
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu digelandang polisi terkait dengan dugaan tindak terorisme Selasa (27/4/2021) sore.
* Berita tentang Munarman
* Berita tentang Baiat ISIS
* Berita tentang Kasus Terorisme
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)