Kamis, 23 April 2026

Berinvestasi Yang Amanah Melalui Pasar Modal Syariah Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan program nya yang bertajuk "Gebyar Ramadhan Nusantara".

Ist
Doddy Prasetya A. - Kepala Unit Pengembangan Bisnis Pasar Modal Syariah Bursa Efek Indonesia 

Sebab investasi di saham syariah merupakan solusi utama untuk umat muslim untuk berinvestasi yang aman dan halal.

Dengan berinvestasi di pasar modal syariah, tentunya masyarakat akan dijauhkan dari riba sebab tidak mengandung unsur gharar dan maisir, dan juga memiliki kepastian karena akad.

"Investasi pada dasarnya adalah sebuah bentuk muamalah yang halal. Dan investasi syariah sendiri merupakan bentuk investasi yang mendukung level of prudent atau tingkat kepercayaan dalam praktek bisnis secara umum sebab mengkombinasikan antara ethics of business dan risk management yang terbentuk dari kerangka regulasi yang mendasari produk, transaksi maupun layanan," terangnya

Tak hanya itu, pasar modal syariah juga telah dilengkapi dengan fitur layanan yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat atau investor untuk kebutuhan duniawi maupun akhirat.

Menariknya lagi, kinerja investasi syariah dinilai lebih stabil.

Salah satu syarat sebuah produk investasi disebut syariah adalah bila ia bebas dari unsur tanajusy dan tahrir (gharar).

Tanajusy adalah istilah untuk menyebut tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membeli untuk melahirkan kesan banyak pihak berminat membeli.

Sedangkan Gharar upaya mempengaruhi orang lain baik dengan ucapan atau tindakan yang mengandung kebohongan agar terdorong untuk melakukan transaksi.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa investasi syariah harus bebas dari unsur spekulasi atau gorengan. Karena tidak diperkenankan mengandung unsur gorengan yang kerap memicu volatilitas harga, kinerja investasi syariah menjadi lebih stabil.

"Maka itu, investasi syariah adalah pilihan tepat bagi masyarakat muslim yang membutuhkan investasi dengan kinerja stabil dan jauh dari unsur goreng menggoreng harga," paparnya.

Perlu diketahui, adapun jenis-jenis investasi syariah sesuai fatwa MUI ialah Reksadana syariah, Saham syariah, Sukuk Negara Ritel, Investasi emas syariah, Obligasi syariah, Deposito syariah, Investasi properti, P2P lending.

"Variasi produk investasi syariah kini semakin banyak yang bisa dipilih sesuai dengan preferensi dan tujuan keuangan. Saat ini terdapat 293 reksadana syariah, 66 sukuk negara, 168 sukuk korporasi,dan 3 produk exchange threading syariah," pungkasnya.(TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved