BINTAN TERKINI

Camat Bintan Timur Gusar Soal Star Pool, 'Tak ada Izin Karaoke dan Mikol saat Ramadhan'

Keberadaan Star Pool di Bintan, Provinsi Kepri terakhir jadi perhatian Camat Bintan Timur, Sofyan. Ia begitu gusar. Ada apa?

TribunBatam.id/Istimewa
Star Pool Billiard Bintan di Kecamatan Bintan Timur, Provinsi Kepri. 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Keberadaan Star Pool Billiard di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Pemilik usaha karaoke hingga minuman beralkohol saat Ramadhan 2021 ini sebelumnya mengaku punya izin untuk usahanya, termasuk izin dari kecamatan.

Camat Bintan Timur, Sofyan pun buka suara.

Ia menegaskan jika pihaknya tidak ada mengeluarkan izin kepada pemilik usaha Star Pool untuk membuka usaha karaoke dan minuman alkohol saat Ramadhan 2021.

"Tidak ada," ucapnya singkat, Kamis (29/4/2021).

Keberadaan Star Pool Billiard di Jalan Barek Motor Bintan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur sebelumnya jadi atensi penyidik PPNS Disperindag Bintan.

Suasana foto di lokasi Star Pool Billiard Bintan yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin dan buka saat Ramadhan, Rabu (28/4/2021).
Suasana foto di lokasi Star Pool Billiard Bintan yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin dan buka saat Ramadhan, Rabu (28/4/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Itu setelah tempat usaha di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri itu diduga menjual aneka minuman beralkohol golongan C.

Penelusuran TribunBatam.id, aneka minuman keras itu dijual ketika pengunjung membuka room untuk berkaraoke yang berjumlah 4 ruangan.

Wahana permainan billiard ini juga melayani room karaoke serta hall di lantai lll.

Jam operasional tempat usaha ini juga beroperasi sejak pukul 3 sore hingga pukul 3 dini hari.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil/ PPNS Disperindag Bintan, Setia Kurniawan menjelaskan, untuk izin minuman beralkohol, bar, karaoke serta biliard harus memiliki izin tersendiri.

"Saya tegaskan untuk karaoke dan penjualan minuman beralkohol di usaha Star Pool Billiard di Jalan Barek Motor Kijang itu memiliki izin dan tidak pernah mengusulkan izin SIUP -MB," ungkapnya, Rabu (28/4/2021).

Setia menambahkan, untuk SIUP-MB diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Didalam Pasal 106, bunyi pasalnya setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib mengantongi izin.

Baca juga: Star Pool Billiard Atensi PPNS Bintan, Jual Mikol saat Ramadhan, Kami Punya Izin

Baca juga: Teman-temannya Diam! Pemandu Lagu Karaoke Berontak, Teriak Minta Tolong Dirudapaksa 5 Pemuda

Pelaksanaan dari pasal itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014 tentang minuman beralkohol di situ SIUP-MB untuk inportir, distributor, pengecer.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved