TANJUNGPINANG TERKINI
Dinkes Tanjungpinang Gandeng BPOM, Cegah Penggunaan Rapid Test Antigen Bekas
Penggunaan rapid test antigen bekas yang terungkap di Bandara Kualanamu, Provinsi Sumatra Utara jadi atensi Dinkes Tanjungpinang.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Penggunaan rapid test antigen bekas yang diungkap penyidik Polda Sumut di Bandara Kualanamu belum lama ini jadi atensi di Tanjungpinang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang, Nugraheni Purwaningsih mengaku belum mendapat laporan adanya penggunaan alat bekas rapid tes antigen di sejumlah Fasilitas Kesehatan (faskes) di Kota Tanjungpinang.
Hal itu dikatakannya, setelah mendapatkan informasi adanya dugaan pemakaian alat rapid tes antigen bekas oleh tenaga kesehatan di Bandara Kualanamu, Medan Sumatera Utara kepada penumpang yang akan berangkat.
Ia pun bingung dengan tindakan petugas kesehatan yang diduga melanggar hukum tersebut.
"Di Tanjungpinang gak ada. Kita belum mendengar laporan, terkait hal itu.

Saya bingung ya kok bisa, padahal alat itu dijual per packing loh di situ ada reagen nya, terus alat swabnya.
Kenapa coba harus didaur ulang dengan dicuci padahal kalau sudah dipakai SOP nya itu tidak bisa dipakai lagi.
Kalau yang saya baca, cotton bud atau alat penyikat hidungnya yang dicuci lagi itu kan sangat bahaya dan beresiko sekali untuk terkontaminasi virus," cetusnya Kamis, (29/4/2021).
Pihaknya juga secara periodik bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengecekan dan pemeriksaan setiap fasilitas kesehatan di Tanjungpinang.
"Ya memang perizinan Faskes itu melalui kami.
Tetapi kalau mereka melakukan aktivitas pelayanannya kan tidak setiap saat juga kita melakukan pengecekan.
Ada periode-periodenya untuk melakukan pengecekan itu," ucapnya.
Lebih lanjut dipaparkannya, pihaknya akan melakukan pengecekan di Faskes pada saat melakukan perpanjangan perizinan.
Baca juga: TERBONGKAR Identitas 5 Pelaku Daur Ulang Rapid Test Antigen di Bandara, Terancam 10 Tahun Penjara
Baca juga: Polda Kepri Cek Penggunaan Rapid Test Antigen di Batam, Cegah Pakai Alat Daur Ulang

Dimana nantinya akan dilakukan pengecekan Sumber Daya Manusia dan sarana prasarana menurut kebijakan Kementerian Kesehatan.
"Namun apabila ada masukan ataupun laporan tentu akn kita tindak lanjuti, tetapi dengan proporsi-proporsinya, karena lintas sektoral juga ada," jelasnya.
Terkait masalah produk baik obat ataupun reagen dari alat rapid test antigen, otorisasi ada di pihak BPOM. Hal itu dikarenakan BPOM yang melegalkan peredaran bahan yang bersifat habis pakai
"Semua terkait bahan habis pakai, Itu bukan kita yang melakukannya, tapi ada BPOM," sebut Nugraheni.
Untuk itu, Nuhraheni pun turut menghimbau dan berharap agar proses pelayanan fasilitas kesehatan terkait pandemi Covid-19 khususnya dapat berjalan dengan baik di Kota Tanjungpinang
"Ya imbauan kami buat masyarakat, diharapkan yang ingin memanfaatkan fasilitas pengecekan apa saja baik yang berhubungan dengan pandemi ini atau pun yang berhubungan dengan status penyakitnya sebaiknya ke Faskes resmi, jangan ke yang belum jelas.

Kepada penyedia Faskes benar-benar lah melakukan pengecekan itu sesuai dengan prosedur.
Misalnya dengan memakai alat pelindung diri agar tidak terpapar, selanjutnya memastikan tempat Faskesnya aman untuk di kunjungi oleh masyarakat artinya dilakukan sterilisasi disenfektan secara rutin.
Begitu juga dengan karyawannya dihimbau untuk tidak masuk apabila kondisi tidak fit," tukasnya.
PERINTAH Dinkes Kepri
Penggunaan Rapid Test Antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan, Provinsi Sumatra Utara jadi perhatian Dinkes Kepri.
Kepala Dinkes Kepri, M Bisri menyebut telah memerintahkan stafnya untuk inspeksi ke sejumlah klinik.
Tujuannya tak lain untuk mencegah dan memastikan tak ada penggunaan Rapid Test Antigen bekas digunakan kepada masyarakat.
Enam orang petugas rapid test sebelumnya ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam penggerebekan terkait penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu pada, Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk rapid test antigen adalah alat bekas.
Dari situ, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.
Pengungkapan kasus ini, sontak membuat heboh Indonesia.
"Sejauh ini laporan ke kami belum ditemukan indikasi pelanggaran terkait antigen," ujar Kadisdik Kepri, Kamis (29/4/2021).
Ia menegaskan, bahwa dalam laporan yang diterima saat ini menandakan semua alat test baru.
Namun untuk lebih memberi kepercayaan kepada masyarakat.
Kedepan kalau perlu seperti protap saat menjalani Rapid Test Antigen itu.
Jadi harus dilihatkan dengan jelas kepada warga alatnya, harus nampak saat membuka dari kemasan baru.
Petugas harus dilihatkan pasti kepada warga bahwa test kit masih dalam kemasan tertutup.
Sementara itu, anggota DPRD Kepri, Rudy Chua menyampaikan, sejauh ini memang belum ada pengaduan dari masyarakat kepada dirinya terhadap indikasi pelanggaran tes antigen.
"Sejauh ini belum pernah. Saya yakin, kemungkinan penggunaan rapid bekas tersebut tidak ada dan jangan sampai ada di Kepri," ucapnya.
Sebab, menurut politisi Hanura ini, sama sekali tidak terpikir oleh masyarakat awam bila adanya tes antigen bekas.
"Selama ini kepercayaan masyarakat terhadap integritas tenaga medis termasuk bagian pemeriksaan tracing masih sangat tinggi.
Sehingga nyaris tidak ada kecurigaan terhadap kemungkinan tersebut.
Salut dan apresiasi untuk kepolisian yang berhasil membongkar kasus ini," ujarnya mengapresiasi.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang