PENERTIBAN TAMBANG PASIR DI BINTAN
Polisi Tetapkan 7 Tersangka terkait Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Ini Perannya
Dari 20 orang yang ditangkap Satreskrim Polres Bintan terkait tambang pasir ilegal di Desa Gunung Kijang, sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Dari hasil pantauan Tribunbatam.id di lokasi, Unit Satreskrim Polres Bintan langsung turun ke lokasi setelah mendapatkan informasi tambang pasir ilegal yang sebelumnya pernah ditertibkan kembali beroperasi.

Tiba di lokasi, pihak kepolisian terlihat menyisir sejumlah lokasi untuk mencari mesin yang digunakan menyedot pasir.
Pihak kepolisian juga tampak memasang garis polisi di titik tambang pasir.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa mesin dan pipa yang digunakan untuk saluran penyedot pasir.
Sudah Dua Bulan Beroperasi
Sementara itu, tambang pasir ilegal di Kampung Banjar Baru Rt 01/ Rw 01 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan ternyata sudah dua bulan beroperasi, pascaditertibkan polisi beberapa waktu lalu.
Hal ini berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, Ferdi.
"Sejak ditertibkan Polres Bintan, tambang pasir ilegal ini kurang lebih dua bulan mulai beroperasi kembali," kata Ferdi saat ditanya polisi di lokasi penertiban, Jumat (30/4/2021).
Sementara itu dari pantauan Tribunbatam.id di lokasi, terlihat ada mesin sedot dan sejumlah pipa yang digunakan untuk menyedot pasir.
Tak hanya itu, ada pasir yang siap diangkut ke lori.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Bintan Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Desa Gunung Kijang
Suasana di sekeliling lokasi tambang pasir itu tampak sangat rusak. Pasalnya, ada banyak galian lubang berukuran besar di sana. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan