Tampang PC, Manajer Kimia Farma Tersangka Stik Antigen Bekas Pakai Swab Penumpang Bandara

Manejer Kimia Farma ditetapkan tersangka kasus penggunaan antigen bekas saat tes Covid-19 di Bandara Kualanamu

KOMPAS.com
Kimia Farma Tersandung Kasus Antigen Bekas, Manajer Raup 30 Juta Per Hari, Korban Ribuan Orang 

TRIBUNBATAM.id - Polisi akhirnya menetapkan PC, eks manajer Kimia Farma Diagnositik Jalan Kartini Medan, bersama 4 stafnya sebagai tersangka dugaan penggunnaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan.

Gara-gara ulah sang manajer dan bawahannya, PT Kimia Farma (Persero) Tbk saat langsung disoroti publik.

Hal ini merupakan hasil pembongkaran kasus oleh Polisi yang mana penggunaan alat rapid test bekas pakai di layanan rapid test antigen yang berada di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Korban alat rapid test bekas yang digunakan oleh pegawai Kimia Farma ini diduga ribuan orang.

Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penggunaan alat rapid test bekas itu diduga sudah dilakukan para tersangka sejak Desember 2020.

"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas, satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," kata Panca dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Pertama yakni, Business Manager PT Kimia Farma di Medan yang berinisial PC.

Kemudian, 4 orang pegawai Kimia Farma lainnya yakni DP, SP, MR, dan RN.

Menurut Panca, kelima orang tersebut sengaja menggunakan alat rapid test bekas pakai untuk melayani peserta tes demi mencari keuntungan pribadi.

Para tersangka diduga sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,8 miliar.

Menurut polisi, PC menjadi koordinator para pelaku untuk melakukan daur ulang stik yang akan digunakan kembali kepada masyarakat yang akan melakukan rapid test antigen di Bandara Kualanamu.

Menurut Panca, semua kegiatan itu dilakukan di Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Medan.

Setelah didaur ulang, stik rapid test antigen itu kemudian dibawa ke Bandara Kualanamu, ke tempat penumpang meminta rapid test sebelum bepergian.

Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 98 ayat 3 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved