KPK Cekal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Pergi ke Luar Negeri, 6 Bulan Dimulai 27 April 2021
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pergi ke luar negeri selama 6 bulan ke depan dimulai sejak 27 April
TRIBUNBATAM.id - Kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada oknum penyidik KPK Stepanus Robin Patujju memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pergi ke luar negeri.
Berlaku sejak Selasa (27/4/2021), pencekalan Azis Syamsuddin tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan.
Tiga orang resmi menjadi tersangka dalam kasus suap ini, di antaranya Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Baca juga: ICW Bongkar 8 Dosa Indriyanto Seno Adji, Ragu Komitmen Pemberantasan Korupsi sebagai Dewas KPK
Pemberian uang bertujuan agar kasus yang menjeratnya terkait penyidikan suap di Pemko Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Stepanus Robin dikenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Penyidik KPK bersama pengacara dan Wali Kota Tanjungbalai bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," ucap Firli.
Pertemuan itu, kata Firli, dilakukan agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Aziz Syamsudin Pernah Isi Seminar Anti Korupsi di Batam, Malah Dicekal KPK Karena Kasus Korupsi
M Syahrial, menurut Firli, meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Pengumpulan bukti
Pencekalan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berpergian ke luar negeri, dalam rangka untuk mengumpulkan bukti.
Pencekalan itu dikirimkan secara resmi oleh KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, sesuai dengan tugas pokoknya KPK diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.