KPK Cekal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Pergi ke Luar Negeri, 6 Bulan Dimulai 27 April 2021
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pergi ke luar negeri selama 6 bulan ke depan dimulai sejak 27 April
Untuk kepentingan tersebut KPK diberikan kewenangan untuk mengajukan pencegahan.
"Semua KPK lakukan untuk kepentingan memudahkan penegakan hukum.
Baca juga: Jejek Penyidik KPK Pemeras Wali Kota, Akpol 2010 Masuk KPK Sejak 2019, Nilainya di Atas Rata-rata
Jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap seseorang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan apakah sebagai saksi maupun tersangka tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya," kata Firli, Jumat (30/4/2021).
Firli menyebut, pentingnya pencekalan itu dilakukan guna memenuhi permintaan penyidik dalam mengumpulkan kecukupan bukti.
Penyidik, kata Firli, mengajukan pencegahan dengan komunikasi dan koordinasi ke berbagai pihak yang berwenang termasuk Imigrasi.

"Cekal dilakukan terhadap seseorang untuk menjamin kepentingan penyidikan, KPK tentu memintakan cekal," kata Firli.
"Hal Itu semata-mata untuk kepentingan kelancaran dan kemudahan permintaan keterangan seseorang," tutur dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif menyebutkan, pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berlaku selama 6 bulan.
"Sesuai peraturan, pencekalan (pencegahan) berlaku selama 6 bulan sejak tanggal 27 April," ucap Erif dilansir dari artikel kompas.com berjudul KPK Cegah Azis Syamsuddin ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Firli Bahuri
Baca juga: Apa Kabar Korupsi di Bintan? KPK Periksa Puluhan Saksi Belum ada Tersangka
Baca juga: Ulah AKP SR Coreng Polri dan KPK, Penyidik Antirasuah Minta Jajan 1,5 M ke Wali Kota Tanjungbalai
Baca juga: Penyidik KPK Peras Walikota, Mantan Pimpinan KPK Minta Komisioner KPK Sekarang Mengundurkan Diri
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)