TUNJANGAN HARI RAYA 2021
Anda Pensiunan ASN atau Ada Keluarga? Tetap Menerima THR 2021 Ini & Ini Cara Menghitungnya
pemerintah Indonesia memastikan para pensiunan dan penerima pensiun turut mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2021.
TRIBUNBATAM.id - Tunjangan Hari Raya 2021 alias THR 2021 bagi pensiunan dan penerima pensiun akan mulai dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Hal ini setelah pemerintah Indonesia memastikan para pensiunan dan penerima pensiun turut mendapatkan THR 2021.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
• THR PNS Tak Bayar Penuh, Menkeu Sri Mulyani Dapat Gelombang Protes dari Pegawai
Sebagai informasi, pensiunan merupakan aparatur negara yang sudah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jenis pensiunan
Pensiunan yang akan mendapatkan THR antara lain:
1. Pensiunan PNS
2. Pensiunan Prajurit TNI
Ini termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI dam penerima tunjangan pokok prajurit TNI.
3. Pensiunan Anggota Polri
Pensiunan anggota Polri termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri dan penerima tunjangan pokok anggota Polri.
4. Pensiunan Pejabat Negara
• Berapa THR Presiden, Menteri, & DPR RI Tahun Ini? Berikut Jawabannya
Rincian THR
THR bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Nantinya, THR bagi pensiunan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
Disebutkan, PT Taspen dan PT Asabri menyampaikan tagihan pembayaran THR bagi pensiunan ke Kuasa Pengguna Anggaran paling cepat 13 hari kerja sebelum Hari Raya.
• THR PNS, TNI Polri dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Segini Besarannya
Besaran pensiun pokok
Melansir Kontan, penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
- Gaji pokok pensiunan PNS
PNS golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
PNS Golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
- Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS
Daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I sebesar Rp 1.170.600
Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200
Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Baca juga: Simak, Ini Daftar Tunjangan PNS yang Tidak Cair pada THR 2021
• Jangan Habiskan Uang THR! 5 Weton Ini Diramalkan Seret Rezeki dan Susah Kaya
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)
Sementara itu, gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400-Rp 4.243.600
- Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)
Besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal sebagai berikut:
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I: Rp 312.160-Rp 386.960
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II: Rp 312.160-Rp 549.300
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III: Rp 357.220-Rp 690.660
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV: Rp 422.280-Rp 848.720
Informasi lengkap mengenai PMK Nomor 42 Tahun 2021 dapat diakses di sini.
Baca juga: Bocoran Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2021, Cek Besarannya Disini

(*/tribunbatam.id)
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS
Baca Juga Berita lain tentang PERATURAN PEMERINTAH
Baca Juga Berita lain tentang THR
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Pensiunan: Waktu Pencairan, Rincian, dan Besarannya"