BANSOS KEMENSOS
Bansos PKH dan BPNT Segera Cair Mei Sebelum Lebaran, Cek Nama Anda di Sini
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kan dicairkan pada awal Mei 2021 atau sebelum Lebaran.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Bantuan sosial ( bansos) dari Kementerian Sosial ( Kemensos) ini, akan dicairkan pada awal Mei 2021 atau sebelum Lebaran.
Untuk itu, kethuilah cara cek penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan ( PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT).
Nah, bagi anda yang ingin memantau bansos PKH dan BPNT, segera akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
Silahkan login cek bansos.kemensos.go.id, kemudian masukkan alamat penerima hingga nama sesuai KTP.
• Bansos Tunai Rp 300 Ribu Disalurkan, Segera Cek Nama dan Simak Cara Mencairkannya
Maka nanti muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Selanjutnya, juga ada keterangan apakah bansos sudah disalurkan.
Diketahui, kini cek penerima bantuan sosial dilakukan melalui New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Per 1 April Kementerian Sosial meluncurkan New DTKS yang sudah dipadankan dengan NIK dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," kata Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini melalui keterangan tertulis, Minggu (25/4/2021).
Lebih lanjut, Risma mengatakan hasil New DTKS ada 21.156 juta data ditidurkan yang sudah dilakukan pengontrolan dengan melibatkan lembaga BPK, BPKP, KPK, Kejaksaan Agung, serta kepolisian.
• Pak Kades Lolos Hukuman Mati, Korupsi Dana Bansos Covid-19 untuk DP Mobil Selingkuhan
Mengenai kekurangan data akan diminta kepada daerah terkait usulan-usualan baru.
Untuk transparansi publik bisa mengecek data New DTKS di cekbansos.kemensos.go.id.
“Banyak akun mengatasnamakan bansos, tapi yang officialy New DTKS bisa dibuka oleh publik melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/," tutur Risma.
Dalam New DTKS disediakan dua sisi, yaitu seseorang yang berhak maka akan difasilitasi mengusulkan dirinya untuk menerima bantuan.
Dari 21.156 juta data yang ‘ditidurkan’ itu terjadi karena beberapa kondisi.
Kondisi itu, meliputi ada nama ganda, ganda menerima bantuan, sesuai aturan jika menerima PKH dan BPNT bisa, namun jika menerima BST tidak bisa menerima jenis bantuan yang lain.
• Soal Hibah dan Bansos, Wali Kota Tanjungpinang: Semua sudah Diatur dalam Perwako
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/foto-hanya-ilustrasi-uang.jpg)