BATAM TERKINI

Tempat Hiburan Malam Batam Diminta Tutup Jelang Idul Fitri 2021, Hasil Rapat Forkopimda

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur merinci kelompok tempat hiburan malam yang diminta tutup jelang Idul Fitri 1422 H.

TribunBatam.id/Istimewa
Tempat Hiburan Malam Batam Diminta Tutup Jelang Idul Fitri 2021, Hasil Rapat Forkopimda. Foto Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tempat hiburan malam di Batam diminta untuk menutup usahanya jelang Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dalam Surat Edaran nomor: SE/175/IV/2021, SE/1/IV/PAM.4.1./2021 dan surat edaran nomor: 15/SE/DISBUDPAR-SOW/IV/2021 tentang waktu penyelenggaran dan jasa usaha kepariwisataan di bulan Suci Ramadhan 2021 dan hari raya Idul Fitri 1442 H,

Dijelaskan jika tempat hiburan malam di Batam diminta untuk tutup 3 hari di akhir dan setelah Ramadhan.

Yaitu H-1 Idul Fitri 1442 H, Hari H idul Fitri (1 syawal 1442 H) dan H+1 Idul Fitri (2 syawal 1442 H).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, menegaskan kebijakan itu sesuai hasil rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) per tanggal 24 Februari 2021.

Adapun tempat hiburan malam yang di sebutkan seperti arena permainan mekanik serta elektronik, diskotik.

Tim Terpadu Kota Batam mendatangi 15 lokasi dalam razia kepatuhan protokol kesehatan dan kepatuhan terkait buka tutup Tempat Hiburan Malam (THM), Rabu (28/4/2021) malam. Dari 15 lokasi itu, satu tempat karaoke dan satu kafe melanggar.
Tim Terpadu Kota Batam mendatangi 15 lokasi dalam razia kepatuhan protokol kesehatan dan kepatuhan terkait buka tutup Tempat Hiburan Malam (THM), Rabu (28/4/2021) malam. Dari 15 lokasi itu, satu tempat karaoke dan satu kafe melanggar. (ISTIMEWA)

Kemudian karaoke, Pub, Bar, Musik hidup, Klub Malam, Panti Pijat, Massage Spa termasuk fasilitas hotel dengan berbagai ketentuan.

Selain jadwal yang disebutkan tersebut, kegiatan jasa hiburan dapat dimulai kembali pada pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.

Ketentuan ini, tentunya harus memenuhi ketentuan dengan tetap menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di lokasi tempat usaha.

Sementara itu untuk usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang restoran dan rumah makan wajib menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup pada saat buka di siang hari selama bulan Ramadhan 2021.

Tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini.

Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan di beri sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Baca juga: Aturan Buka Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan 2021 di Batam, Tutup 3 Hari di Awal

Baca juga: Anggota Polri Dilarang ke Tempat Hiburan Malam

Penutupan itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.

Yos juga berharap para pemilik tempat hiburan malam dan sejenisnya bisa mengindahkan surat edaran yang sudah disebarkan beberapa bulan yang lalu.

"Kami akan menindak tegas jika kedapatan ada pihak yang melanggar edaran ini," katanya.

Kapolresta Barelang itu juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan ikut berpartisipasi dalam menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan nyaman.

Sejumlah tempat hiburan malam di Batam sebelumnya juga diminta untuk menutup sementara usahanya.

Di antaranya tiga hari menjelang dan di awal Ramadhan 2021.

Yaitu H-1 Ramadhan 1442 H, Hari H (1 Ramadhan 1442 H), H+1 (2 Ramadhan 1442 H).

Kemudian dua hari di pertengahan Ramadhan yaitu H – 1 Nuzul Quran (16 Ramadhan 1442 H).

Serta Hari H Nuzulul Quran (17 Ramadhan 1442 H).

Lebaran 2021 di Batam

Selama Safari Ramadan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, tak pernah berhenti mengingatkan warganya mematuhi protokol kesehatan.

Hal itu sebagai langkah bersama menangani Covid-19.

"Ayo pakai masker, masker, masker. Ini harus saya ingatkan terus agar kita tidak mengabaikan protokol kesehatan ini," ujar Rudi saat Safari Ramadan, Minggu (2/5/2021) malam.

Safari Ramadan malam ini digelar di dua tempat.

Masjid Al-Hidayah Tembesi Tower, Sagulung, dilanjutkan salat tarawih di Masjid Ummah Nurul Ihsan, Puri Brata Indah, Sagulung Kota.

Walikota Batam, Muhammad Rudi, tak pernah berhenti mengingatkan warganya mematuhi protokol kesehatan.
Walikota Batam, Muhammad Rudi, tak pernah berhenti mengingatkan warganya mematuhi protokol kesehatan. (ISTIMEWA)

"Salat berjemaah sudah saya izinkan. Tapi wajib menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Kebijakan Rudi tersebut mendapat respons positif dari jemaah. Bahkan jemaah menyanggupi semua arahan Wali Kota terkait penerapan protokol kesehatan.

"Kita ingin masalah Covid-19 ini cepat selesai," ujarnya.

Selain itu, Rudi juga mengingatkan terkait malam takbiran. Ia melarang masyarakat untuk menggelar takbiran keliling.

"Silakan takbiran di masjid. Tahun ini tidak ada yang keluar atau keliling," katanya.

Sementara untuk salat Idul Fitri, pihaknya tetap membolehkan jemaah berjemaah. Lagi-lagi Rudi meminta protokol kesehatan diterapkan dengan ketat.

"Pakai masker, jaga jarak, cuci tangan. Kita harus kompak menangani Covid-19," kata Wali Kota. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved