BATAM TERKINI
Begini Alur Pemulangan PMI Lewat Batam, Keluar Malaysia Tak Wajib Surat PCR
Dua pelabuhan di Batam disiapkan jadi pintu masuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua pelabuhan di Batam disiapkan menjadi pintu masuk bagi Pekerja Migran Indonesia atau PMI.
Selain Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, pemerintah juga menyiapkan Pelabuhan Harbour Bay Batam.
Ketua Satgas Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Letkol Kavling Sigit Dharma Wiryawan, mengatakan, dua pelabuhan ini menerima masuk PMI yang dideportasi dari Singapura dan Malaysia.
Sesampainya di pelabuhan Batam, PMI akan menjalani pemeriksaan dokumen administrasi oleh sejumlah petugas dan imigrasi maupun Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Info dari KKP, setiap orang asing yang masuk wajib menjalani karantina selama lima hari dan tes PCR dua kali.
PMI diberi pilihan mau menjalankan prosedur ini secara mandiri atau dari pemerintah," jelas Letkol Sigit, dalam rapat bersama Forkopimda dan tokoh agama di Dataran Engku Batam, Selasa (4/5/2021).
Pelaksanaan prosedur karantina secara mandiri dijalankan melalui biaya pribadi, sedangkan jalur lainnya ditanggung oleh pemerintah.
Setelah melalui pemeriksaan SWAB pertama di pelabuhan, PMI akan menjalani karantina di lokasi hotel atau rusun.
Ada enam hotel yang ditetapkan menjadi lokasi karantina mandiri, yaitu Hotel Vanila, Hotel Trinity, Hotel Harris Batam Center, Hotel Swiss Bel Harbour Bay, Hotel Asia Link, dan Hotel Pasific.
Sedangkan karantina yang diselenggarakan pemerintah dilangsungkan di tiga rusun.
Yaitu Rusun Pemko Batam, Rusun BP Batam dan Rusun Putra Jaya.
"Jadi di pelabuhan, PMI akan diperiksa PCR pertama, kalau positif akan dirawat diisolasi.
Sedangkan apabila negatif, PMI akan tetap dikarantina selama lima hari, untuk di hari kelimanya menjalani tes PCR kedua.
Baca juga: 61 PMI Positif Corona, Tersebar di 3 Rusun Batam, Dibawa ke RSKI Covid-19 Galang
Baca juga: Pemulangan PMI lewat Kepri, Gubernur Minta Bantuan TNI/Polri Awasi Pelabuhan Tak Resmi
Sampel SWAB pertama akan diperiksa di RSKI Covid-19 Galang, sedangkan sampel SWAB kedua diperiksa oleh BTKLPP," jelas Sigit.
Jika PMI sudah dinyatakan negatif dan menjalankan karantina mandiri, maka diperbolehkan untuk pulang ke daerahnya masing-masing.
Untuk antisipasi kebijakan larangan mudik dari pemerintah, Satgas Pemulangan PMI Kota Batam akan mengeluarkan surat izin jalan bagi PMI yang menyatakan yang bersangkutan telah menjalani karantina dan pemeriksaan kesehatan.
Saat ini jumlah total PMI/WNI/WNA yang masuk ke Batam sejak tanggal 1 Januari 2021 sebanyak 13.877 orang.
Jumlah yang masih dikarantina saat ini ada 953 orang, yang mana 112 orang di antaranya positi Covid-19 dan 841 lainnya negatif.
Di rusun BP Batam, terdapat 149 PMI menjalankan karantina; Rusun Pemko Batam ada 342 orang; Rusun Putra Jaya ada 267 orang.
Hotel Trinity 18 orang; Hotel Vanila 63 orang; Hotel Harris Batam Kota 12 orang; Hotel Panbil 2 orang WNA; dan di Shelter TKI ada 3 orang.
"Selama ini, kendala yang kami temui yaitu, kurangnya tenaga SWAB, khususnya pada saat tes PCR kedua, kemudian lokasi isolasi mandiri yang terbatas.
Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Bapelkes Batam agar dapat menampung pasien Covid-19 dari warga Batam," tambah Sigit.
Kebijakan Malaysia
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ismoyo mengatakan terdapat satu kendala dalam hal pemulangan PMI dari Malaysia ke Kota Batam.
Selama ini, pihak negara Malaysia ternyata tidak mewajibkan PMI/WNI/WNA yang keluar dari negaranya untuk menyertakan surat hasil tes PCR.
Kendati untuk proses masuk, dokumen tersebut justru diwajibkan.
Hal ini menjadi kendala tersendiri, khususnya bagi Kota Batam yang menjadi salah satu pintu masuk PMI asal negeri jiran tersebut.
Pintu masuk di Batam selama ini justru mewajibkan PMI/WNI/WNA yang datang dari luar negeri untuk menyertakan surat hasil tes PCR dari negara asalnya.
"Ini menjadi tidak sinkron antara Indonesia dengan Malaysia, dan tantangan tersendiri bagi Kota Batam," ujar Ismoyo ketika diwawancarai usai rapat Forkopimda di Engku Putri Batam Center, Selasa (4/5/2021).
Kebijakan pemerintah Malaysia yang tidak mewajibkan PMI/WNI/WNA untuk menyertakan dokumen hasil tes PCR untuk keluar dari negara tersebut.
Dapat berdampak pada adanya kasus pemalsuan surat hasil tes PCR yang dibawa PMI asal Malaysia.
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam sebelumnya menduga ada PMI yang masuk melalui Batam dengan membawa surat hasil tes PCR palsu.
Dalam surat tersebut, dinyatakan yang bersangkutan negatif Covid-19, tetapi setelah menjalani SWAB di Pelabuhan Internasional Batam Center, hasil menunjukkan dirinya justru positif Covid-19.
Akan tetapi, Pemko Batam menyatakan tidak ingin campur tangan terhadap masalah ketidakselarasan kebijakan ini.
Pasalnya, pembahasan itu berada dalam ranah Government to Government.
"Itu kebijakan negara, tak boleh ikut campur, tugas kita hanya memfilter di pintu masuk sini.
Selebihnya itu urusan negara ke negara lah," ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/alur-pemulangan-pmi-lewat-batam.jpg)