BATAM TERKINI
Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Kapal Bermuatan Ilegal di Tanjung Uma Tujuan Karimun
Hasil pemeriksaan Ditpolairud Polda Kepri, terdapat 30 koli barang campur tanpa dilengkapi kepabeanan dari kapal motor di Tanjung Uma Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satu unit kapal di perairan Tanjung Uma, Kota Batam, Provinsi Kepri ditanggap personel Ditpolairud Polda Kepri.
Kapal motor tersebut ditangkap karena diduga mengirim barang tanpa dilengkapi dokumen.
Kapal motor tersebut diketahui akan berlayar dari Batam dengan tujuan Kabupaten Karimun.
Dirpolairud Polda Kepri melalui Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan, terdapat 30 koli barang berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
"Sebelumnya kami memeriksa nakhoda kapal motor tersebut berinsial Fnl.

Dari hasil pemeriksaan, kapal mengangkut barang tanpa memiliki dokumen alias ilegal," ungkapnya saat dihubungi, Selasa (6/5/2021).
Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa oleh personel Ditpolairud Polda Kepri diserahkan ke Bea Cukai Batam.
NARKOBA Rp17 Miliar Disimpan Dalam Tabung Gas
Ditjen Bea Cukai sebelumnya menggagalkan upaya penyelundupan sabu dan pil happy Five senilai Rp 17 miliar.
Barang-barang haram tersebut dibawa oleh KM Tohor Jaya, dan ditangkap di sekitar perairan Pulau Burung pada Selasa, (27/4/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kronologi dan upaya penangkapan bermula dari adanya informasi tim Bea Cukai Riau yang mengindikasikan adanya rencana pengiriman paket barang terlarang.
Diinformasikan barang-barang tersebut akan dikirim menggunakan kapal kayu dari Batu Pahat, Johor, Malaysia dengan tujuan Sungai Guntung, Riau.
Setelah dilakukan pengolahan oleh Direktorat P2 Bea Cukai Pusat, informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Kepri agar dapat disusun rencana penangkapan.
Baca juga: Ditpolairud Polda Kepri ke Tanjunguncang, Sita Suku Cadang Mobil Bekas saat Patroli
Baca juga: Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Bermuatan Ratusan Karpet Ilegal Senilai Rp 4,17 M

Bea Cukai Kepri kemudian menugaskan 5 unit kapal patroli untuk melakukan pencegatan.
Pada Selasa, (27/4/2021) dinihari pukul 02.50 WIB, tim mulai melihat kapal kayu yang diduga sebagai pembawa paket, tim langsung memberikan isyarat berhenti dan nahkoda pun menghentikan kapal tersebut, tim patroli kemudian naik ke atas kapal untuk mengadakan pemeriksaan.