BATAM TERKINI
Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Kapal Bermuatan Ilegal di Tanjung Uma Tujuan Karimun
Hasil pemeriksaan Ditpolairud Polda Kepri, terdapat 30 koli barang campur tanpa dilengkapi kepabeanan dari kapal motor di Tanjung Uma Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Pemeriksaan bersama dilakukan untuk mengetahui pemilik sebenarnya serta metode mereka dalam melakukan transaksi.
Selain itu juga digali keterangan lain yang dapat membantu petugas untuk dapat mengungkap serta memotong mata rantai sindikat penyelundupan narkoba.
Hal tersebut sejalan dengan semangat sinergi dalam penanganan kasus narkoba.
Lebih lanjut, KM. Tohor Jaya dan 5 orang ABKnya beserta barang bukti diserahterimakan kepada BNN.
Mereka diduga telah melanggar UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU No. 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
“Peredaran narkotika dan psikotropika ilegal merupakan musuh bersama seluruh komponen bangsa. Sudah tidak terhitung jumlahnya generasi bangsa ini yang menjadi korban, baik secara kesehatan fisik maupun mental.
Belum lagi dari segi ekonomi. Oleh sebab itu, Bea Cukai Kepri selalu berkomitmen untuk dapat memberi kontribusi untuk menghentikan peredaran ilegalnya,” tutup Agus. (TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam