Senin, 11 Mei 2026

Daftar Nama Pegawai KPK yang Bakal Dipecat karena Tak Lulus TWK, Ada Novel Baswedan

Inilah Daftar Nama Pegawai KPK yang Bakal Dipecat karena Tak Lulus TWK, Ada Novel Baswedan

Tayang:
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
KPK - Inilah Daftar Nama Pegawai KPK yang Bakal Dipecat karena Tak Lulus TWK, Ada Novel Baswedan. FOTO: Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya 

Mengenai isu dirinya dan sejumlah pegawai KPK akan dipecat karena tak lulus TWK, Novel Baswedan mengaku sudah tahu.

"Iya benar, saya dengar informasi tersebut," ujar Novel Baswedan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/5/2021), dilansir Tribunnews.

Lebih lanjut, Novel mengatakan upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK adalah cara lama yang terus dilakukan.

Meski begitu, ia tak menyangka upaya tersebut dilakukan pimpinan KPK melalui tes ASN.

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang baik dan berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan."

"Bila informasi tersebut benar, tentu saya terkejut."

"Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri," tuturnya.

Novel pun menilai, isu pegawai KPK akan dipecat karena tak lulus TWK adalah bentuk pelecehan.

Dilansir Tribunnews, menurutnya pegawai KPK sudah memiliki banyak pengalaman bela negara.

Terlebih para pegawai KPK telah berkontribusi banyak untuk bangsa dan negara.

"Secara akademis bagus, integritas tegak, banyak yang punya pengalaman bela negara, dan selama ini telah berbuat banyak untuk bangsa dan negara."

"Tapi dilecehkan dengan isu itu," pungkasnya.

Firli Bahuri Disebut sebagai Sosok Paling Ngotot Memecat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi.  (Tribunnews/Jeprima)

Padahal, menurut sumber internal KPK, pemecatan tersebut tidak ada di peraturan manapun.

"Dalam rapim setelah TWK diterima KPK, Firli bersikeras memecat yang tidak lulus ASN."

"Padahal sudah diperingati oleh pimpinan dan pejabat struktural yang lain bahwa tidak ada dasar memecat."

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved