Nasib 2 Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara, Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
Beginilah Nasib 2 Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara, Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 100 Juta.
TRIBUNBATAM.id - Dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akhirnya menerima ganjaran atas tindakannya.
Mereka telah menghadapi sidang putusannya hari ini, Rabu (5/5/2021).
Adapun kedua terdakwa yakni konsultan hukum Harry Van Sidabukke dan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Ardian Iskandar Maddanatja.
Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Melansir Tribunnews.com dengan judul Ardian Iskandar, Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim meyakini ardian bersalah dan terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.
"Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlajnjut. Menjatukan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan," putus Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membaca amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Majelis Hakim juga menyatakan hal yang memberatkan putusan yakni Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu ia juga melakukan tindak pidana korupsi berkenaan dengan penanganan pandemi Covid-19.
Sementara hal yang meringankan, Ardian belum pernah dihukum, bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan masih punya tangungan keluarga.
Adapun vonis yang dijatuhi hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun bui dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Berkenaan dengan hal ini, tim hukum Ardian menyatakan pikir - pikir untuk melakukan banding.
Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama itu sebelumnya didakwa menyuap PPK di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Hukuman untuk Harry Van Sidabukke

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap penyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sdfsdfqq.jpg)