Selasa, 2 Juni 2026

Nasib 2 Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara, Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Beginilah Nasib 2 Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara, Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 100 Juta.

Tayang:
ISTIMEWA
KORUPSI - Beginilah Nasib 2 Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara, Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 100 Juta.. FOTO: Ardian Iskandar 

Harry yang berprofesi sebagai konsultan hukum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari dan dua eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,28 miliar.

Uang itu diberikan agar mendapat kuota paket pengadaan bansos sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta apabila tidak dibayar diganti 4 bulan kurungan," ujar hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Adapun hal yang memberatkan putusan yakni perbuatan Harry tidak mendukung program pemerintah dan upaya memberantas tindak pidana korupsi. Harry juga melakukan perbuatan korupsi dalam kondisi penanganan wabah virus.

Sedangkan hal meringankan, Harry belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan masih punya tanggungan keluarga.

Baca juga: Ardian Iskandar, Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara

Diketahui vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Harry Van Sidabukke dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Vonis ini sama persis dengan vonis yang diberikan kepada satu penyuap Juliari lainnya, yakni Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja. Ardian terbukti menyuap Juliari Rp1,95 miliar.

(*)

Baca berita terbaru lainnya di Google

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved