Berlaku Hari Ini, Larangan Mudik Lokal di Kepri 6-17 Mei 2021, Simak Aturan dan Ketentuannya
Dalam surat nomor 460/SET-STC19/V/2021, dijelaskan adanya larangan mudik lokal yang berlaku 6 hingga 17 Mei 2021.
Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan larangan mudik lokal di Kepri mulai berlaku hari ini Kamis 6 Mei 2021.
Aturan larangan mudik lokal di Kepri ini tertuang dalam surat edaran yang ditanda tangani Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Dalam surat nomor 460/SET-STC19/V/2021, dijelaskan adanya larangan mudik lokal yang berlaku 6 hingga 17 Mei 2021.
Adanya surat edaran ini, warga Kepri dilarang untuk melakukan perjalanan atau keluar masuk antar wilayah kabupaten atau kota.
Surat ini dikeluarkan berdasarkan SE Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Pertimbangan pemerintah melakukan kebijakan antara lain tingginya angka penularan covid 19 dan kematian akibat covid 19 usai libur panjang yang lalu.
Larangan Mudik juga dimaksudkan untuk mengatur pembatasan mobilitas dan mengoptimalisasi fungsi posko covid di desa kelurahan selama bulan suci Ramadhan 2021 dan lebaran Idul Fitri.
Pemerintah pun, sudah menyiapkan sanksi bagi armada yang melanggar ketentuan, termasuk pemudik yang nekat pulang ke kampung halaman pada waktu yang ditentukan itu.
Salah satu sanksinya, memulangkan pemudik ke tempat asalnya.
Berikut aturan dan ketentuan larangan mudik lokal:

1. Peniadaan perjalanan orang untuk sementara bagi masyarakat untuk perjalanan lintas kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepri, perjalanan lintas provinsi, serta perjalanan lintas negara pada tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021;
2. Peniadaan perjalanan orang sementara, sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas, dikecualikan bagi:
a. Pelaku Perjalanan Orang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan bekerja/perjalanan dinas, keperluan pengobatan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang;
b. Pelaku Perjalanan Orang untuk keperluan bisnis/berdagang yang melaksanakan perjalanan orang lintas kabupaten/kota di dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau; serta
c. Pelaku Perjalanan Orang dari dan ke wilayah aglomerasi darat Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dengan kewajiban melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: JELANG Larangan Mudik Lebaran, Trip Kapal di Pelabuhan Domestik Sekupang Ditambah, Ini Jadwalnya
Baca juga: Jelang Larangan Mudik Berlaku, Pemkab Anambas Ikut Rakor Satgas Covid Nasional Lewat Vicon
