Berlaku Hari Ini, Larangan Mudik Lokal di Kepri 6-17 Mei 2021, Simak Aturan dan Ketentuannya
Dalam surat nomor 460/SET-STC19/V/2021, dijelaskan adanya larangan mudik lokal yang berlaku 6 hingga 17 Mei 2021.
Penulis: Endra Kaputra |
3. Pelaku Perjalanan Orang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) huruf a dan b, wajib melakukan pengisian e-HAC serta melengkapi diri dengan Surat Izin Perjalanan tertulis sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN dan pegawai BUMN/BUMD, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II;
b. Bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan;
c. Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; dan
d. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; serta
e.Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter dari
fasilitas kesehatan.
4. Surat Izin Perjalanan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 (tiga)
memiliki 3 (tiga) ketentuan, yaitu:

- berlaku secara individual;
- berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara; dan
- bersifat wajib bagi Pelaku Perjalanan Orang yang berusia 17 tahun ke atas;
5. Pelaku Perjalanan Orang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a dan b, diwajibkan untuk:
a. Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat; serta
b. Melengkapi diri dengan hasil negatif:
- RT-PCR, dengan masa berlaku 3x24 jam; atau
- Rapid Test Antigen, dengan masa berlaku 2x24 jam; atau