Berlaku Hari Ini, Larangan Mudik Lokal di Kepri 6-17 Mei 2021, Simak Aturan dan Ketentuannya

Dalam surat nomor 460/SET-STC19/V/2021, dijelaskan adanya larangan mudik lokal yang berlaku 6 hingga 17 Mei 2021.

Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id/Alamudin
Berlaku Hari Ini, Larangan Mudik Lokal di Kepri 6-17 Mei 2021, Simak Aturan dan Ketentuannya. Foto: Suasana di Bandara Hang Nadim Batam 

3. Pelaku Perjalanan Orang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) huruf a dan b, wajib melakukan pengisian e-HAC serta melengkapi diri dengan Surat Izin Perjalanan tertulis sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN dan pegawai BUMN/BUMD, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II;

b. Bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan;

c. Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; dan

d. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; serta

e.Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter dari
fasilitas kesehatan.

4. Surat Izin Perjalanan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 (tiga)
memiliki 3 (tiga) ketentuan, yaitu:

Saat masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021, kapal Ro-Ro tujuan lintas provinsi pada pelarangan Mudik mendatang tetap beroperasi normal setiap hari.
Saat masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021, kapal Ro-Ro tujuan lintas provinsi pada pelarangan Mudik mendatang tetap beroperasi normal setiap hari. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin)

- berlaku secara individual;

- berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara; dan

- bersifat wajib bagi Pelaku Perjalanan Orang yang berusia 17 tahun ke atas;

5. Pelaku Perjalanan Orang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a dan b, diwajibkan untuk:

a. Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat; serta

b. Melengkapi diri dengan hasil negatif:

- RT-PCR, dengan masa berlaku 3x24 jam; atau

- Rapid Test Antigen, dengan masa berlaku 2x24 jam; atau

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved