LARANGAN MUDIK LOKAL 2021
Larangan Mudik Lokal di Kepri, Calon Penumpang Tujuan Tanjungpinang Diminta Putar Balik
Ada beberapa calon penumpang di Pelabuhan Punggur, tujuan Batam-Tanjungpinang diminta putar balik, hari pertama larangan mudik lokal di Kepri berlaku
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aturan larangan mudik lokal di Kepri resmi berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).
Itu sesuai Surat Edaran Gubernur Kepri nomor: 462/SET-STC19/V/2021 tentang peniadaan perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.
Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari Batam ke Tanjungpinang, dan Batam ke Tanjunguban melalui Pelabuhan Ferry Telaga Punggur, tidak bisa langsung melakukan perjalanan selama aturan larangan berlaku.
Pantauan Tribun di Pelabuhan Ferry Telaga Punggur, petugas Satgas Covid-19 yang tergabung dari berbagai unsur melakukan pemeriksaan ketat di pintu masuk terminal keberangkatan.
Para calon penumpang yang hendak masuk ke terminal keberangkatan akan ditanya tujuan perjalanan dan kelengkapan dokumennya.
Baca juga: Pelabuhan Domestik Sekupang Batam Sepi Bak Kuburan, Hari Pertama Larangan Mudik Berlaku
Jika tidak bisa menunjukkan alasan mendesak melakukan perjalanan keluar dari Batam, maka petugas akan meminta yang bersangkutan untuk kembali atau tidak boleh melakukan perjalanan.
Sebaliknya, jika calon penumpang itu memiliki alasan mendesak seperti urusan pekerjaan, urusan menjenguk keluarga sakit atau alasan kedukaan dan dapat menunjukkan surat keterangannya, maka diperbolehkan melakukan perjalanan.
Pantauan di lapangan, ada beberapa orang yang mencoba menyebrang dari Batam ke Tanjungpinang ditahan karena tidak bisa menunjukkan surat-surat.
"Maaf bu, jika tidak ada keperluan yang mendesak untuk melakukan perjalanan kami tidak bisa memberikan izin," ujar seorang petugas Satgas Covid-19 yang berjaga.
Setelah diberikan penjelasan oleh petugas, akhirnya para penumpang yang awalnya memaksa melakukan perjalanan akhirnya mengikuti saran petugas.
Jam Keberangkatan Tak Tentu
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan larangan mudik dalam provinsi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kepri.
Dalam aturan tersebut, perjalanan antar kabupaten/kota seperti Batam ke Tanjungpinang, Batam ke Karimun, Batam ke Lingga atau sebaliknya tidak bisa dilakukan dalam masa periode 6-17 Mei 2021 mendatang.
Aturan ini dikecualikan bagi orang dengan keperluan mendesak seperti urusan pekerjaan/bisnis, urusan kedukaan dan lainnya seperti yang diatur dalam aturan tersebut.
Akibat larangan mudik lokal ini, jadwal penyeberangan kapal Ferry dari Batam ke Tanjungpinang yang biasanya rutin menjadi terganggu.