LARANGAN MUDIK LOKAL 2021
Pelabuhan Domestik Sekupang Batam Sepi Bak Kuburan, Hari Pertama Larangan Mudik Berlaku
Gedung Pelabuhan Domestik Sekupang Batan yang biasanya ramai penumpang, kini sepi bak kuburan di hari pertama larangan mudik berlaku
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelabuhan Domestik Sekupang, Kamis (6/5/2021) terpantau sepi.
Gedung yang biasanya ramai dikunjungi penumpang itu kini sepi bak kuburan. Hanya ada aktivitas petugas.
Pantauan di lapangan, dari parkiran, ruang tunggu hingga loket penjualan tiket dan pintu keberangkatan tampak sepi.
Hingga siang ini tak ada kapal yang beroperasi. Bahkan Kesyahbandaran belum ada menerima izin kapal berlayar.
Kepala Pos Kesyahbandaran Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang, Parsaoran Samosir membenarkan, belum ada kapal yang beroperasi hingga Kamis siang.
"Rencananya ada 1 kapal, kapal Marina Express. Tapi belum pasti juga, belum mengajukan izin berlayar," ujarnya.
Jika pun nanti kapal itu berlayar, Marina Express hanya mengangkut penumpang tertentu yang melengkapi persyaratan sesuai edaran gubernur.
Tak hanya itu, pihak Syahbandar juga telah menerima sejumlah surat pemberitahuan pemberhentian pelayaran selama arus mudik Lebaran Idul Fitri 2021.
Penjagaan di Pintu Pelabuhan Batam Diperketat
Diberitakan, larangan mudik jelang Lebaran 2021 mulai berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) mendatang.
Aturan larangan mudik juga diterapkan untuk lokal Kepri.
Hari pertama larangan mudik berlaku, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam bersama Polsek KKP Polresta Barelang memperketat penjagaan di Pelabuhan Punggur Batam.
Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Selain itu juga untuk mengikuti surat edaran Gubernur Kepri.
Kapolsek Kawasan Khusus Pelabuhan (AKP) Budi Hartono mengatakan, pihaknya berjaga di sejumlah pelabuhan untuk memeriksa persyaratan penumpang.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Larangan Mudik Lokal di Kepri 6-17 Mei 2021, Simak Aturan dan Ketentuannya
Baca juga: Larangan Mudik Resmi Berlaku Hari Ini, Ini Sanksi bagi Pemudik yang Nekat Pulang Kampung
"Mulai hari ini kita bersama Tim Satgas Covid-19 melakukan pengetatan terhadap penumpang. Kita periksa persyaratan perjalanannya," ujar Kapolsek KKP Batam Budi Hartono.
Ia mengatakan, bagi warga yang ingin melakukan perjalanan harus memenuhi persyaratan bepergian. Di antaranya wajib memiliki hasil tes GeNose, atau Rapid Test Antigen dan Swab PCR negatif Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0605pelabuhan-domestik-sekupang-batam.jpg)