Larangan Mudik Resmi Berlaku Hari Ini, Ini Sanksi bagi Pemudik yang Nekat Pulang Kampung

Masyarakat diminta tidak keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut, libur cuti lebaran idul Fitri tetap ada namun dilakukan secara virtual

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Larangan Mudik Resmi Berlaku Hari Ini, Ini Sanksi bagi Pemudik yang Nekat Pulang Kampung. Foto Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Mulai hari Kamis 6 Mei 2021 larangan mudik lebaran 2021 resmi berlaku.

Aturan ini tercantum dalam surat edaran terkait Larangan Mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Masyarakat diminta tidak keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut, libur cuti lebaran idul Fitri tetap ada namun dilakukan secara virtual yang sudah berlaku di tahun 2020.

Pertimbangan pemerintah melakukan kebijakan antara lain tingginya angka penularan covid 19 dan kematian akibat covid 19 usai libur panjang yang lalu.

Kepala Dinas Perhubungan atau Kepala Dishub Kepri, Junaidi kepada TribunBatam,id mengungkap langkah Pemerintah memberlakukan Larangan Mudik saat Idul Fitri tahun ini.

"Bahaya mudik saat pandemi Covid-19 tentu transportasi umum antar kota banyak diisi penumpang dan berpotensi penularan yang besar.

Kedua anda bisa menularkan covid 19 di perjalanan maupun dikampung halaman apalagi, masuk kategori positif covid terlihat sehat dan tidak menunjukkan gejala sama sekali.

Apalagi bahayanya, orang tua lebih rentan tertular covid 19, jangan sampai ayah, ibu, kakek, nenek kita terkena covid-19.

Ingat covid 19 sudah menyebar di seluruh Indonesia.

Dalam rapat yang telah kami ikuti, bahwa Pemerintah daerah dihimbau untu menghimbau kepada masyarakat yang ada di daerahnya untuk tetap berada di daerah masing-masing," sebutnya.

Junaidi menjelaskan terkait dikeluarkannya Larangan Mudik 2021 itu.

Larangan Mudik juga dimaksudkan untuk mengatur pembatasan mobilitas dan mengoptimalisasi fungsi posko covid di desa kelurahan selama bulan suci Ramadhan 2021 dan lebaran Idul Fitri.

Pemerintah pun, menurutnya sudah menyiapkan sanksi bagi armada yang melanggar ketentuan, termasuk pemudik yang nekat pulang ke kampung halaman pada waktu yang ditentukan itu.

Salah satu sanksinya, memulangkan pemudik ke tempat asalnya.

CATAT, Larangan Mudik Tak Berlaku Bagi Kelompok Ini, Berikut Penjelasan Dishub Kepri. Foto Kadishub Kepri Junaidi.
CATAT, Larangan Mudik Tak Berlaku Bagi Kelompok Ini, Berikut Penjelasan Dishub Kepri. Foto Kadishub Kepri Junaidi. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Dalam rapat koordinasi bersama Menkopolhukam, terungkap pada masa libur terjadi peningkatan jumlah pasien covid-19 hingga 68 persen.

Hal ini yang menjadi menjadi evaluasi untuk tahun ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved