Larangan Mudik Resmi Berlaku Hari Ini, Ini Sanksi bagi Pemudik yang Nekat Pulang Kampung
Masyarakat diminta tidak keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut, libur cuti lebaran idul Fitri tetap ada namun dilakukan secara virtual
Selanjutnya, penerbangan operasional, penerbangan khusus yang melakukan pemulangan WNI atau WNA, operasional penegakan hukum.
Kemudian ketertiban dan pelayanan darurat, penerbangan operasional kargo, penerbangan operasional berizin, penerbangan operasional lainnya yang mendapatkan izin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub RI.

"Pengecualian yang bisa berangkat menggunakan angkutan udara ialah mempunyai surat perjalanan dinas.
Kemudian orang tua yang meninggal dunia, melahirkan, orang sakit dan butuh perobatan lebih intensif bisa," tambahnya.
Terhadap surat edaran larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021, ketentuannya antara lain.
Masyarakat diminta tidak keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut, libur cuti lebaran idul Fitri tetap ada namun dilakukan secara virtual yang sudah berlaku di tahun 2020.
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri
(TribunBatam.id/Endra Kaputra)