Larangan Mudik Resmi Berlaku Hari Ini, Ini Sanksi bagi Pemudik yang Nekat Pulang Kampung

Masyarakat diminta tidak keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut, libur cuti lebaran idul Fitri tetap ada namun dilakukan secara virtual

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Larangan Mudik Resmi Berlaku Hari Ini, Ini Sanksi bagi Pemudik yang Nekat Pulang Kampung. Foto Ilustrasi 

Selanjutnya, penerbangan operasional, penerbangan khusus yang melakukan pemulangan WNI atau WNA, operasional penegakan hukum.

Kemudian ketertiban dan pelayanan darurat, penerbangan operasional kargo, penerbangan operasional berizin, penerbangan operasional lainnya yang mendapatkan izin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub RI.

Sambut arus mudik penumpang selama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru),  PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) meningkatkan volume jumlah trip pelayaran Kapal Motor (KM) Kelud dari Batam kesejumlah kota dan provinsi.
Sambut arus mudik penumpang selama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru),  PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) meningkatkan volume jumlah trip pelayaran Kapal Motor (KM) Kelud dari Batam kesejumlah kota dan provinsi. (TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING)

"Pengecualian yang bisa berangkat menggunakan angkutan udara ialah mempunyai surat perjalanan dinas.

Kemudian orang tua yang meninggal dunia, melahirkan, orang sakit dan butuh perobatan lebih intensif bisa," tambahnya.

Terhadap surat edaran larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021, ketentuannya antara lain.

Masyarakat diminta tidak keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut, libur cuti lebaran idul Fitri tetap ada namun dilakukan secara virtual yang sudah berlaku di tahun 2020.

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved