Larangan Mudik Resmi Berlaku Hari Ini, Ini Sanksi bagi Pemudik yang Nekat Pulang Kampung

Masyarakat diminta tidak keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut, libur cuti lebaran idul Fitri tetap ada namun dilakukan secara virtual

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Larangan Mudik Resmi Berlaku Hari Ini, Ini Sanksi bagi Pemudik yang Nekat Pulang Kampung. Foto Ilustrasi 

Tingginya keterisian ruangan perawatan kesehatan di RS usai libur panjang jadi dampak lain dari meningkatnya jumlah pasien baru covid-19 ini.

"Jadi kalau seandainya masyarakat melakukan mudik di kampung-kampung itu kan fasilitas yang dimiliki kurang maksimal," jelasnya saat ditemui pada minggu kedua bulan April 2021 itu.

Selain karena pandemi Covid-19, masih terdapat animo masyarakat mudik untuk menghadapi lebaran.

"Tujuan lainnya untuk pembatasan dan pengendalian untuk yang tetap mudik.

Lalu menekan penyebaran wabah covid-19 sekaligus pengendalian penyebaran covid 19 selama Ramadhan 2021 di Provinsi Kepri sesuai surat edaran Satgas Covid-19 dan Menpan-RB," ungkapnya, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Terkendala Anggaran, Pemkab Bintan Tiadakan Program Mudik Gratis ke Tambelan

Baca juga: SOAL Larangan Mudik 6 hingga 17 Mei, Gubernur Kepri : Kita Tetap Buka Jalur Mudik, Tapi Khusus Kepri

Pemerintah, setidaknya menyiapkan 333 posko sekat untuk menerapkan sanksi ini.

"Yang ada tidak sampai tujuan malah jadinya," ungkapnya.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi sejumlah kelompok terkait Larangan Mudik ini.

Pengecualian ini, tentunya wajib mengikuti sejumlah kententuan.

Salah satunya izin dari Kementerian Perhubungan atau Kemenhub RI.

Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Kepri Junaidi pun mengungkap golongan yang dikecualikan terkait Larangan Mudik ini.

Mulai dari angkutan kapal penumpang yang melayani transportasi rutin seperti Pinang-Batam atau sebaliknya.

Pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan dilakukan antar pulau atau wilayah tersebut.

"Jadi, bila dalam satu provinsi masih dikecualikan. Dikebijakan itu ada pengecualian," ungkapnya.

Dalam surat edaran terkait Larangan Mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021, pengecualian juga berlaku bagi penumpang angkutan udara yang berasal dari lembaga tinggi Negara RI dan tamu kenegaraan.

Penerbangan operasional konsulat jenderal, konsulat asing serta perwakilan organisasi Internasional di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved