BATAM TERKINI
Sulap Hutan Lindung Jadi Kaveling, Konsumen PT PMB Minta Izin Perusahaan Dibekukan
Konsumen kasus alh fungsi hutan lindung di Batam meminta izin perusahaan PT Prima Makmur Bersama (PMB) dibekukan.
Penulis: Ichwan Nur Fadillah | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Lama tak terdengar, konsumen PT Prima Makmur Batam atau PT PMB kembali mempertanyakan nasib mereka.
Tidak hanya meminta agar uang mereka membeli kaveling dikembalikan.
Mereka meminta agar izin usaha perusahaan yang dipimpin Ramudah Omar alias Ayung dibekukan.
Tujuannya agar kasus serupa tidak terulang serta merugikan orang banyak kedepannya.
Kasus perambahan dan perusakan hutan lindung menjadi kaveling bodong ini sebelumnya menjadi perhatian banyak pihak.
Khususnya penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Yang terbaru, Direktur PT Prima Makmur Batam, Ayung (44) ditangkap penyidik KLHK di Tanjungpinang, 23 April 2021.
Penjualan kaveling di kawasan hutan lindung itu berlokasi di Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Kecamatan Nongsa.
Penetapan terhadap Ayung sendiri merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap Komisaris PT. PMB, Zazli.
Dimana, Zazli telah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 19 Oktober 2020 lalu.
Serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
“Kabarnya sudah buka dua lokasi lagi. Dikhawatirkan muncul korban-korban lain.
Oleh karena itu, kami meminta izin usaha mereka dibekukan,” sebut salah seorang konsumen, Ilyas kepada TribunBatam.id, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Kejadian Populer Batam: Dari Larangan Mudik Lokal di Kepri, Alih Fungsi Hutan Lindung hingga Cuaca
Baca juga: Kasus Kaveling Bodong di Batam Jadi Atensi KLHK, Selain PT PMB, Satu Berkas Masih di Kejagung

Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) diketahui jika konsumen yang ditipu oleh PT. PMB sebanyak 2.700 orang.