BATAM TERKINI

Sulap Hutan Lindung Jadi Kaveling, Konsumen PT PMB Minta Izin Perusahaan Dibekukan

Konsumen kasus alh fungsi hutan lindung di Batam meminta izin perusahaan PT Prima Makmur Bersama (PMB) dibekukan.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Lokasi alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling yang membelit PT Prima Makmur Batam (PMB) di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri. 

Apalagi saat membuka lahan, pihak perusahaan diketahui menggunakan alat berat berupa ekskavator.

"Nanti saya cek penyidik," ujarnya menjawab informasi masih terjadinya proses jual-beli di salah satu lahan milik perusahaan.

Sementara itu, salah seorang konsumen PT PMB, Aan menyebut, pihaknya meminta pihak berwenang untuk mengedepankan hak mereka sebagai konsumen.

“Kami minta hak pemulihan konsumen kami. Banyak konsumen merugi. Saya juga sudah menghubungi Ibu Menteri LHK untuk ikut mengawal ini,” tegasnya.

Menurutnya, beberapa hari lalu, dia dan beberapa konsumen telah membuat laporan ke Polda Kepri.

Hampir 9 jam salah satu dari mereka dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kepri.

“Sekitar 9 hingga 10 jam saya BAP berjalan,” ucapnya.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved