BATAM TERKINI
Sulap Hutan Lindung Jadi Kaveling, Konsumen PT PMB Minta Izin Perusahaan Dibekukan
Konsumen kasus alh fungsi hutan lindung di Batam meminta izin perusahaan PT Prima Makmur Bersama (PMB) dibekukan.
Soal penangkapan Ayung, konsumen PT PMB pun menyambut gembira kabar ini.
Pasalnya, sejak menipu para pembeli kaveling bodong milik PT PMB, Ayung menghilang bak ditelan bumi.
“Nomornya pun tak aktif. Hilang gitu saja dan tak ada tanggung jawab ke kami-kami,” ujar salah satu konsumen, Aan kepada TribunBatam.id
Kata Aan, Ayung mulai menghilang sejak akhir tahun 2019 lalu.
Walaupun sempat menampakkan diri, namun keberadaan Ayung sangat sulit untuk diakses.
Bahkan, lanjut Aan, Ayung juga mangkir saat penyidik memanggilnya.
“Kami ikuti tahapan dan prosesnya dulu. Informasi yang kami terima, Gakkum (KLHK) dan Mabes Polri sudah koordinasi untuk melacak aset-aset PT. PMB,” katanya lagi.
Sebab, dia menyebut jika sejumlah pihak mencium terjadinya tindak pidana pencucian uang.
“Harapan kami, pihak berwajib dapat menelusuri aset-aset mereka.
Agar aset itu bisa untuk mengembalikan kerugian konsumen yang ditaksir sekitar Rp 30 miliar sesuai hasil RDP beberapa hari lalu,” ungkapnya.
JADI Atensi Kejagung RI
Kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling di Kota Batam menjadi perhatian khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Selain kasus milik PT Prima Makmur Batam (PMB), KLHK juga masih menangani 1 (satu) kasus lainnya terkait dugaan alih fungsi hutan lindung di Kota Batam.
“Satu berkas masih di Kejaksaan (Kejaksaan Agung). Mudah-mudahan lancar,” ungkap Direktur Penegakan Hukum (Dir Gakkum) Pidana KLHK, Yazid Nurhuda kepada TribunBatam.id, Minggu (21/6/2020).
Pihaknya akan terus mengawal setiap kasus. Sebab, selain merugikan banyak konsumen, kasus dugaan alih fungsi hutan lindung di Batam membuat kerusakan cukup berat terhadap hutan lindung Sei Hulu Linjai di Kecamatan Nongsa.