Menilik Besaran THR Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, Berapa Nominalnya?

Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tu

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Besaran THR Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin. Foto: Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Maruf Amin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). 

Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Mengenai gaji pokok, untuk presiden dan wakil presiden aturannya tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Pada pasal 2 ayat (1) aturan tersebut dijelaskan, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara, gaji pokok wakil presiden yakni empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Untuk diketahui, gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Jumlah tersebut merupakan nominal gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Dengan demikian, maka gaji presiden adalah sebesar enam kali Rp 5.040.000 per bulan, sementara untuk wakil presiden sebesar empat kali Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden).

Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Dengan demikian, besaran THR Jokowi dan Ma'ruf Amin adalah sekitar Rp 62.740.000 dan Rp 42.160.000.

Baca juga: Anda Pensiunan ASN atau Ada Keluarga? Tetap Menerima THR 2021 Ini & Ini Cara Menghitungnya

Gaji Ke-13

Selain THR, tahun ini, pejabat negara hingga PNS juga akan menerima gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, waktu pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.

"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved