Menilik Besaran THR Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, Berapa Nominalnya?

Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tu

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Besaran THR Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin. Foto: Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Maruf Amin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). 

1. 80 persen dari gaji pokok PNS

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang

4. Tunjangan umum

THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

1. pensiun pokok

2. tunjangan keluarga

3. tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan

Demikian rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS dalam waktu dekat ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tahun Ini Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Berapa Nominalnya?

(Kompas.com/Mutia Fauzia)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved