Menilik Besaran THR Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, Berapa Nominalnya?

Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tu

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Besaran THR Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin. Foto: Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Maruf Amin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). 

Sama seperti THR, petunjuk teknis mengenai pencairan gaji ke-13 juga tertuang dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:

1. PNS dan CPNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat Negara.

Baca juga: Berapa THR Presiden, Menteri, & DPR RI Tahun Ini? Berikut Jawabannya

Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya

THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved