BATAM TERKINI
Operasi Cipta Kondisi Polresta Barelang, Sasar Tempat Hiburan Malam Cegah Covid-19
Operasi Cipta Kondisi Polresta Barelang pada Sabtu (8/5/2021) dibagi dalam 4 kelompok.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
Wilayah Polsek Sekupang yakni Cafe Yellow gank ( Vitka ) Tiban lama, The Cafe Que ( Vitka ) Tiban lama, Rubi Coffe shop ( Vitka ) Tiban Lama, Cafe titik kumpul Patam Lestari.
Kemudian la Cofe di Kel Patam lestari, Wisata Kuliner Tiban Indah, Cafe Tiban Anwar di Kel Tiban baru, Cage Boffet SS Tiban Baru serta Wilkum Polsek Galang dan Wilayah Polsek Belakang Padang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, patroli gabungan dengan instansi bertujuan membatasi jumlah masyarakat yang berkunjung.
Sehingga dapat membatasi mobilitas dan intraksi masyarakat di tempat keramaian saat pandemi Covid 19 ini.
Patroli dilakukan dengan menghimbau kepada pemilik tempat-tempat makan, foodcourt dan Tempat Hiburan Malam (THM) dimasa adaptasi kehidupan baru saat ini, harus menerapkan protokol kesehatan.
Memakai masker dan menegur pengunjung yang tidak memakai masker, meja dan kursi harus disusun berjarak.
Termasuk harus menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
“Apabila terdapat pemilik tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, maka akan dilakukan ultimatum untuk ditutup.
Ketika terjadi penumpukan pengunjung dan tidak mengindahkan protokol kesehatan, maka atas nama UU akan dibubarkan,” sebutnya.
Operasional Tempat Hiburan Malam saat Idul Fitri 1442 H
Tempat hiburan malam di Batam diminta untuk menutup usahanya jelang Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dalam Surat Edaran nomor: SE/175/IV/2021, SE/1/IV/PAM.4.1./2021 dan surat edaran nomor: 15/SE/DISBUDPAR-SOW/IV/2021 tentang waktu penyelenggaran dan jasa usaha kepariwisataan di bulan Suci Ramadhan 2021 dan hari raya Idul Fitri 1442 H,
Dijelaskan jika tempat hiburan malam di Batam diminta untuk tutup 3 hari di akhir dan setelah Ramadhan.
Yaitu H-1 Idul Fitri 1442 H, Hari H idul Fitri (1 syawal 1442 H) dan H+1 Idul Fitri (2 syawal 1442 H).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, menegaskan kebijakan itu sesuai hasil rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) per tanggal 24 Februari 2021.
Adapun tempat hiburan malam yang di sebutkan seperti arena permainan mekanik serta elektronik, diskotik.
